For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Lembaga Administrasi Negara Nomor 11 Tahun 2020

Peraturan Lembaga Administrasi Negara Nomor 11 Tahun 2020 tentang Organisasi dan Tata Kerja Balai Pelatihan Bahasa

Also known as: Peraturan LAN 11/2020 · Peraturan LAN No. 11 Tahun 2020 · Peraturan LAN Nomor 11 Tahun 2020

Status:
Inactive
Effective Date:19 Mei 2020Publication Date:18 Mei 2020
Struktur Organisasi PemerintahPendidikan & Pelatihan Aparatur

Information

TypePeraturan Lembaga Administrasi Negara
ThemeOrganisasi dan Tata Kerja Balai Pelatihan Bahasa
LocationLembaga Administrasi Negara
Effective Date19 Mei 2020
Publication Date18 Mei 2020
Place of EnactmentJakarta

Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan Kepala Lembaga Administrasi Negara Nomor 15 Tahun 2013 tentang Organisasi dan Tata Kerja Balai Pendidikan dan Pelatihan Bahasa Lembaga Administrasi Negara.

Peraturan ini bertujuan untuk mengoptimalkan pelayanan pelatihan bahasa bagi sumber daya manusia aparatur dan menyederhanakan birokrasi dengan mengubah Balai Pendidikan dan Pelatihan Bahasa menjadi Balai Pelatihan Bahasa. Balai ini berada di bawah Pusat Pengembangan Kompetensi Teknis dan Sosial Kultural ASN dan bertanggung jawab kepada Kepala Pusat. Balai bertugas melaksanakan pelatihan bahasa bagi Pegawai ASN dan non-ASN, serta menyelenggarakan fungsi perencanaan, pelaksanaan, evaluasi, dan pelaporan pelatihan bahasa. Struktur organisasi Balai terdiri dari Kepala dan Kelompok Jabatan Fungsional (KJF), yang masing-masing dikoordinasikan oleh seorang koordinator. Kepala Balai bertanggung jawab untuk menerapkan sistem akuntabilitas kinerja dan menyusun proses bisnis yang efektif.

1. Pada saat Peraturan Lembaga ini mulai berlaku, jabatan dan pejabat yang memangku jabatan di lingkungan Balai berdasarkan Peraturan Kepala Lembaga Administrasi Negara Nomor 15 Tahun 2013 tetap melaksanakan tugas dan fungsinya sampai dengan dibentuknya jabatan dan diangkatnya pejabat berdasarkan Peraturan Lembaga ini.

(-)