on desktop.Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.
Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 31 Tahun 1990 tentang Pembentukan Tim Koordinasi Pembangunan Propinsi Riau
Also known as: Keppres 31/1990 · Keppres No. 31 Tahun 1990 · Keppres Nomor 31 Tahun 1990
Latar Belakang dan Tujuan: Keputusan Presiden ini diterbitkan untuk memacu perkembangan pembangunan di Provinsi Riau dengan membentuk Tim Koordinasi Pembangunan Provinsi Riau. Tujuan utama dari pembentukan tim ini adalah untuk mengkoordinasi penyusunan kebijakan, program, dan pelaksanaan pembangunan di wilayah Provinsi Riau, khususnya yang tidak tercakup dalam wilayah kerja Otorita Pengembangan Daerah Industri Pulau Batam.
Ketentuan Substansial: Tim ini terdiri dari beberapa pejabat tinggi, termasuk Menteri Koordinator Bidang Ekonomi, Keuangan, Industri dan Pengawasan Pembangunan sebagai Ketua, dan Gubernur Kepala Daerah Tingkat I Riau sebagai anggota. Tim ini diberi wewenang untuk melakukan pembicaraan dan perundingan bilateral dengan Pemerintah Singapura mengenai kerja sama ekonomi. Ruang lingkup kegiatan yang diatur meliputi sektor industri, pertanian, pariwisata, kehutanan, dan usaha lainnya yang dilaksanakan dalam rangka kerja sama ekonomi dengan Singapura. Tim juga diwajibkan untuk menyelenggarakan koordinasi yang baik dengan semua instansi terkait, baik di tingkat pusat maupun daerah.