For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Pemerintah (PP) No. 26 Tahun 1984

Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 26 Tahun 1984 tentang Penambahan Penyertaan Modal Negara Republik Indonesia ke dalam Modal Saham Perusahaan Perseroan (Persero) PT. Jasa Marga

Also known as: PP 26/1984 · PP No. 26 Tahun 1984 · PP Nomor 26 Tahun 1984

Status:
Active
Effective Date:11 September 1984Publication Date:11 September 1984
Investasi & Penanaman ModalBadan Usaha Milik Negara

Information

TypePeraturan Pemerintah (PP)
ThemePenambahan Penyertaan Modal Negara Republik Indonesia ke dalam Modal Saham Perusahaan Perseroan (Persero) PT. Jasa Marga
LocationPemerintah Pusat
Effective Date11 September 1984
Publication Date11 September 1984
Place of EnactmentJakarta

(-)

Latar Belakang dan Tujuan: Peraturan ini dibuat untuk meningkatkan dan mengembangkan kegiatan usaha PT. Jasa Marga dengan menambah penyertaan modal Negara Republik Indonesia ke dalam modal saham perusahaan tersebut. Hal ini dilakukan dengan memanfaatkan sebagian aset yang saat ini berada di bawah pengelolaan Departemen Pekerjaan Umum.

Ketentuan Substansial: Negara Republik Indonesia menambah penyertaan modal ke dalam modal saham PT. Jasa Marga berupa sebagian kekayaan negara yang dikelola oleh Departemen Pekerjaan Umum. Besarnya nilai penambahan modal ini ditetapkan oleh Menteri Keuangan melalui penilaian bersama dengan Departemen Pekerjaan Umum. Pelaksanaan penambahan modal ini mengikuti ketentuan Kitab Undang-Undang Hukum Dagang dan peraturan terkait lainnya.

(-)

(-)