For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 15 Tahun 2024

Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 15 Tahun 2024 tentang Pedoman Penyusunan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2025

Also known as: Permendagri 15/2024 · Permendagri No. 15 Tahun 2024 · Permendagri Nomor 15 Tahun 2024

Status:
Active
Effective Date:9 Oktober 2024Publication Date:20 September 2024
Anggaran Belanja Daerah

Information

TypePeraturan Menteri Dalam Negeri
ThemePedoman Penyusunan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2025
LocationKementerian Dalam Negeri
Effective Date09 Oktober 2024
Publication Date20 September 2024
Place of EnactmentJakarta

(-)

Peraturan Menteri Dalam Negeri ini mengatur tentang Pedoman Penyusunan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Tahun Anggaran 2025.

Latar Belakang dan Tujuan:

Peraturan ini diterbitkan untuk melaksanakan ketentuan Pasal 308 Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah dan Pasal 89 ayat (2) Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah. Tujuannya adalah memberikan pedoman bagi pemerintah daerah dalam menyusun, membahas, dan menetapkan APBD Tahun Anggaran 2025.

Ketentuan Substansial:

Pedoman Penyusunan APBD Tahun Anggaran 2025 meliputi:

  1. Sinkronisasi kebijakan Pemerintah Daerah dengan kebijakan pemerintah pusat;
  2. Prinsip penyusunan APBD;
  3. Kebijakan penyusunan APBD;
  4. Teknis penyusunan APBD; dan
  5. Hal khusus lainnya.

Penyusunan APBD Tahun Anggaran 2025 berdasarkan kebijakan umum anggaran dan prioritas serta plafon anggaran sementara berupa target dan kinerja program, kegiatan dan subkegiatan yang tercantum dalam rencana kerja Pemerintah Daerah. Pemerintah Daerah dalam menyusun APBD Tahun Anggaran 2025 mengalokasikan anggaran pendapatan sesuai kemampuan keuangan daerah dan mengalokasikan anggaran belanja yang memadai sesuai dengan kemampuan pendapatan, guna akselerasi pertumbuhan ekonomi yang inklusif dan berkelanjutan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Pemerintah Daerah mengelola belanja secara efektif, efisien, dan fokus terhadap pencapaian target pelayanan publik sesuai kewenangan Pemerintah Daerah dan kemampuan pendapatan daerah; serta meningkatkan kualitas belanja dengan memprioritaskan alokasi anggaran belanja pokok dibandingkan dengan alokasi anggaran belanja penunjang sesuai target dan indikator kinerja program, kegiatan dan subkegiatan.

Penyusunan APBD merupakan satu kesatuan yang terdiri atas pendapatan, belanja dan pembiayaan. APBD disusun berdasarkan klasifikasi, kodefikasi, dan nomenklatur sesuai urusan pemerintahan daerah, organisasi, program, kegiatan dan subkegiatan yang diuraikan masing-masing ke dalam akun pendapatan, belanja dan pembiayaan serta dijabarkan ke dalam kelompok, jenis, objek, rincian objek, dan subrincian objek pendapatan, belanja dan pembiayaan yang diatur sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Pemerintah Daerah dalam menyusun APBD Tahun Anggaran 2025 memperhatikan penandaan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan, yang terdiri atas fungsi pendidikan, belanja infrastruktur pelayanan publik, standar pelayanan minimal, penurunan stunting, penghapusan kemiskinan ekstrim, pengendalian inflasi, penggunaan hasil penerimaan pajak daerah untuk kegiatan yang telah ditentukan, nomenklatur kelembagaan dan kewenangan khusus papua, dan isu strategis lainnya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

(-)

(-)