For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Menteri Pertanian Nomor 24 Tahun 2021

Peraturan Menteri Pertanian Nomor 24 Tahun 2021 tentang Petunjuk Teknis Jabatan Fungsional Pengawas Alat Dan Mesin Pertanian

Also known as: Permentan 24/2021 · Permentan No. 24 Tahun 2021 · Permentan Nomor 24 Tahun 2021

Status:
Active
Effective Date:16 Juni 2021Publication Date:11 Juni 2021
Profesi & Sertifikasi Keahlian

Information

TypePeraturan Menteri Pertanian
ThemePetunjuk Teknis Jabatan Fungsional Pengawas Alat Dan Mesin Pertanian
LocationKementerian Pertanian
Effective Date16 Juni 2021
Publication Date11 Juni 2021
Place of EnactmentJakarta

(-)

Peraturan Menteri Pertanian ini mengatur petunjuk teknis Jabatan Fungsional (JF) Pengawas Alat dan Mesin Pertanian. Latar belakang penetapan peraturan ini adalah untuk melaksanakan ketentuan Pasal 44 Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 46 Tahun 2018. Tujuan dari peraturan ini adalah untuk memberikan panduan yang jelas dan terperinci mengenai pelaksanaan tugas dan fungsi JF Pengawas Alat dan Mesin Pertanian.

Ketentuan substansial dalam peraturan ini mencakup:

  1. Kedudukan dan Tugas Jabatan: Pengawas Alat dan Mesin Pertanian berkedudukan di bawah pejabat pimpinan tinggi pratama, administrator, atau pengawas yang terkait dengan pelaksanaan tugas JF, dan bertugas melaksanakan pengawasan, sertifikasi, pengujian mutu, dan pengembangan metode.
  2. Pengangkatan dalam Jabatan: Pengangkatan PNS ke dalam JF Pengawas Alat dan Mesin Pertanian dapat dilakukan melalui pengangkatan pertama, perpindahan dari jabatan lain, dan penyesuaian (inpassing). Persyaratan dan tata cara pengangkatan diatur secara rinci.
  3. Standar Hasil Kerja: Uraian kegiatan dan hasil kerja tugas JF Pengawas Alat dan Mesin Pertanian sesuai jenjang jabatan didasarkan pada Peraturan Menteri PANRB yang mengatur mengenai JF Pengawas Alat dan Mesin Pertanian.
  4. Penilaian Kinerja: Penilaian kinerja ditetapkan berdasarkan pencapaian Angka Kredit setiap tahun, yang sesuai dengan uraian kegiatan dan dimuat dalam SKP.
  5. Pejabat dan Tim Penilai: Menetapkan pejabat pengusul Angka Kredit, pejabat yang berwenang menetapkan Angka Kredit, serta pembentukan Tim Penilai dan Tim Teknis.
  6. Kenaikan Pangkat dan Jabatan: Mengatur persyaratan dan tata cara kenaikan pangkat dan jabatan bagi Pengawas Alat dan Mesin Pertanian.
  7. Pemberhentian dan Pengangkatan Kembali: Mengatur kondisi dan tata cara pemberhentian dari JF Pengawas Alat dan Mesin Pertanian serta pengangkatan kembali.

(-)

1. Pengawas Alat dan Mesin Pertanian dijatuhi hukuman disiplin tingkat sedang apabila Capaian Angka Kredit hanya 25% sampai dengan 50% dari Target Angka Kredit. 2. Pengawas Alat dan Mesin Pertanian dijatuhi hukuman disiplin tingkat berat apabila Capaian Angka Kredit kurang dari 25% dari Target Angka Kredit.