Peraturan Menteri Pertanian ini mengatur petunjuk teknis Jabatan Fungsional (JF) Pengawas Alat dan Mesin Pertanian. Latar belakang penetapan peraturan ini adalah untuk melaksanakan ketentuan Pasal 44 Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 46 Tahun 2018. Tujuan dari peraturan ini adalah untuk memberikan panduan yang jelas dan terperinci mengenai pelaksanaan tugas dan fungsi JF Pengawas Alat dan Mesin Pertanian.
Ketentuan substansial dalam peraturan ini mencakup:
- Kedudukan dan Tugas Jabatan: Pengawas Alat dan Mesin Pertanian berkedudukan di bawah pejabat pimpinan tinggi pratama, administrator, atau pengawas yang terkait dengan pelaksanaan tugas JF, dan bertugas melaksanakan pengawasan, sertifikasi, pengujian mutu, dan pengembangan metode.
- Pengangkatan dalam Jabatan: Pengangkatan PNS ke dalam JF Pengawas Alat dan Mesin Pertanian dapat dilakukan melalui pengangkatan pertama, perpindahan dari jabatan lain, dan penyesuaian (inpassing). Persyaratan dan tata cara pengangkatan diatur secara rinci.
- Standar Hasil Kerja: Uraian kegiatan dan hasil kerja tugas JF Pengawas Alat dan Mesin Pertanian sesuai jenjang jabatan didasarkan pada Peraturan Menteri PANRB yang mengatur mengenai JF Pengawas Alat dan Mesin Pertanian.
- Penilaian Kinerja: Penilaian kinerja ditetapkan berdasarkan pencapaian Angka Kredit setiap tahun, yang sesuai dengan uraian kegiatan dan dimuat dalam SKP.
- Pejabat dan Tim Penilai: Menetapkan pejabat pengusul Angka Kredit, pejabat yang berwenang menetapkan Angka Kredit, serta pembentukan Tim Penilai dan Tim Teknis.
- Kenaikan Pangkat dan Jabatan: Mengatur persyaratan dan tata cara kenaikan pangkat dan jabatan bagi Pengawas Alat dan Mesin Pertanian.
- Pemberhentian dan Pengangkatan Kembali: Mengatur kondisi dan tata cara pemberhentian dari JF Pengawas Alat dan Mesin Pertanian serta pengangkatan kembali.