Peraturan Bupati ini merupakan petunjuk pelaksanaan dari Peraturan Daerah Kabupaten Lampung Selatan Nomor 06 Tahun 2011 tentang Pajak Restoran. Peraturan ini mendefinisikan berbagai istilah terkait perpajakan daerah, termasuk Pajak Restoran, Restoran, Pengusaha Restoran, Subjek Pajak, dan Wajib Pajak. Objek Pajak Restoran adalah pelayanan yang disediakan oleh Restoran, meliputi penjualan makanan dan/atau minuman yang dikonsumsi pembeli, baik di tempat maupun di luar tempat. Namun, pelayanan dengan nilai penjualan tidak melebihi Rp 12.000.000,- per bulan tidak termasuk objek pajak. Subjek Pajak adalah orang pribadi atau badan yang memiliki makanan/minuman dari Restoran, sedangkan Wajib Pajak adalah orang pribadi atau badan yang mengusahakan Restoran. Dasar pengenaan pajak adalah jumlah pembayaran yang diterima atau seharusnya diterima Restoran. Tarif pajak ditetapkan sebesar 5% untuk restoran dengan omzet Rp 12.000.000,- hingga Rp 18.000.000,- per bulan, dan 10% untuk omzet di atas Rp 18.000.000,- per bulan. Pajak terutang dihitung dengan mengalikan tarif dengan dasar pengenaan. Wajib Pajak diwajibkan menggunakan Billng atau Nota perhitungan sebagai bukti pembayaran. Pemungutan pajak dilakukan di wilayah Kabupaten Lampung Selatan dengan masa pajak selama satu bulan kalender. Peraturan ini juga mengatur tata cara pendataan, pendaftaran, penetapan, pemungutan, pembayaran, penagihan, keberatan, banding, pembetulan, pembatalan, pengurangan ketetapan, penghapusan sanksi, pengembalian kelebihan pembayaran, serta insentif pemungutan pajak.