For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Keputusan Presiden (KEPPRES) Nomor 241 Tahun 1964

Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 241 Tahun 1964 tentang Pengangkatan Husein Kartasasmita Sebagai Pembantu Wakil Perdana Menteri

Also known as: Keppres 241/1964 · Keppres No. 241 Tahun 1964 · Keppres Nomor 241 Tahun 1964

Status:
Active
Effective Date:16 September 1964Publication Date:16 September 1964
Aparatur Sipil NegaraPelimpahan Wewenang & Penugasan

Information

TypeKeputusan Presiden (Keppres)
ThemePengangkatan Husein Kartasasmita Sebagai Pembantu Wakil Perdana Menteri
LocationPemerintah Pusat
Effective Date16 September 1964
Publication Date16 September 1964
Place of EnactmentJakarta

(-)

Keputusan Presiden Nomor 241 Tahun 1964 ini bertujuan untuk mengangkat seorang Pembantu Wakil Perdana Menteri III yang khusus menangani urusan perusahaan-perusahaan negara. Latar belakang dari keputusan ini adalah kebutuhan untuk memiliki pejabat yang fokus pada pengelolaan perusahaan negara. Sdr. Husein Kartasasmita, yang merupakan Anggota D.P.R.-G.R., dianggap memenuhi syarat untuk posisi ini. Keputusan ini menetapkan pengangkatan Sdr. Husein Kartasasmita sebagai Pembantu Wakil Perdana Menteri III, efektif sejak tanggal penetapan keputusan ini. Selain itu, keputusan ini juga mengatur distribusi salinan keputusan kepada berbagai pejabat dan lembaga terkait untuk memastikan pelaksanaan yang tepat.

(-)

(-)