on desktop.Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.
Peraturan Menteri Riset, Teknologi, Dan Pendidikan Tinggi Republik Indonesia Nomor 76 Tahun 2016 tentang Kelas Jabatan Di Akademi Komunitas Negeri Aceh Barat
Also known as: Permen Ristekdikti 76/2016 · Permen Ristekdikti No. 76 Tahun 2016 · Permen Ristekdikti Nomor 76 Tahun 2016
Peraturan Menteri ini bertujuan untuk menetapkan kelas jabatan di Akademi Komunitas Negeri Aceh Barat, sesuai dengan ketentuan yang diatur dalam Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 39 Tahun 2013. Kebijakan ini didasarkan pada hasil evaluasi jabatan yang telah disetujui oleh Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi. Peraturan ini mengatur pembagian kelas jabatan menjadi jabatan struktural dan fungsional, yang akan digunakan sebagai dasar pembayaran tunjangan kinerja bagi pegawai. Penetapan kelas jabatan dan pemangku jabatan dilakukan oleh Direktur Akademi Komunitas Negeri Aceh Barat.