For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Kolaka No. 2 Tahun 2016

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Kolaka Nomor 2 Tahun 2016 tentang Penyelenggaraan Pengarusutamaan Gender

Also known as: Perda Kabupaten Kolaka 2/2016 · Perda Kabupaten Kolaka No. 2 Tahun 2016 · Perda Kabupaten Kolaka Nomor 2 Tahun 2016

Status:
Active
Effective Date:3 Oktober 2016Publication Date:3 Oktober 2016
Perlindungan Hak AsasiKependudukan & Catatan Sipil

Information

TypePeraturan Daerah (Perda)
ThemePenyelenggaraan Pengarusutamaan Gender
LocationPemerintah Kabupaten Kolaka
Effective Date03 Oktober 2016
Publication Date03 Oktober 2016
Place of EnactmentKolaka

(-)

Peraturan Daerah Kabupaten Kolaka Nomor 2 Tahun 2016 tentang Penyelenggaraan Pengarusutamaan Gender (PUG) bertujuan untuk menjamin kesetaraan gender dalam pembangunan di berbagai bidang seperti pendidikan, ekonomi, sosial budaya, politik, dan hukum. Peraturan ini memberikan pedoman bagi Pemerintah Daerah dalam merencanakan dan melaksanakan pemerintahan yang responsif gender.

Ketentuan Substansial:

Pemerintah Daerah memiliki kewenangan untuk merumuskan kebijakan, mengkoordinasi pelaksanaan PUG, memfasilitasi penguatan kelembagaan, melakukan pemantauan dan evaluasi, serta menerapkan PUG dalam berbagai bidang pembangunan. Perencanaan pembangunan responsif gender dituangkan dalam RPJMD, Renstra SKPD, dan Rencana Kerja SKPD melalui analisis gender. Bappeda mengkoordinasikan penyusunan dokumen perencanaan yang responsif gender.

Bupati bertanggung jawab atas pelaksanaan PUG dan dapat melimpahkan tanggung jawab kepada Wakil Bupati. SKPD yang membidangi pemberdayaan perempuan ditetapkan sebagai koordinator penyelenggaraan PUG. Dibentuk Pokja PUG yang diketuai oleh Kepala Bappeda untuk mendukung percepatan pelaksanaan PUG. Setiap SKPD memiliki Focal Point PUG untuk mempromosikan PUG di unit kerja masing-masing.

Pelaksanaan PUG melibatkan pelaporan berjenjang dari desa/kelurahan hingga tingkat kabupaten dan provinsi. Pemantauan dan evaluasi dilakukan secara berkala. Bupati melakukan pembinaan terhadap pelaksanaan PUG. Masyarakat berhak berperan serta dalam kegiatan PUG. Penganggaran pelaksanaan PUG bersumber dari APBD dan APBN, serta sumber lain yang sah.

(-)

1. Pejabat dan/atau pegawai yang diberikan tanggung jawab untuk melaksanakan program dan kegiatan PUG, apabila tidak melaksanakannya dapat dikenai sanksi administrasi sesuai dengan Peraturan Perundang-undangan tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil. 2. Sanksi administratif berupa teguran lisan, teguran tertulis, atau sanksi administratif lainnya yang relevan.