For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Deli Serdang Nomor 5 Tahun 2006

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Deli Serdang Nomor 5 Tahun 2006 tentang Pedoman Penyelenggaraan Pendaftaran Penduduk dan Pencatatan Sipil di Kabupaten Deli Serdang

Also known as: Perda Kabupaten Deli Serdang 5/2006 · Perda Kabupaten Deli Serdang No. 5 Tahun 2006 · Perda Kabupaten Deli Serdang Nomor 5 Tahun 2006

Status:
Active
Effective Date:11 September 2006Publication Date:11 September 2006
Kependudukan & Catatan Sipil

Information

TypePeraturan Daerah (Perda)
ThemePedoman Penyelenggaraan Pendaftaran Penduduk dan Pencatatan Sipil di Kabupaten Deli Serdang
LocationPemerintah Kabupaten Deli Serdang
Effective Date11 September 2006
Publication Date11 September 2006
Place of EnactmentLubuk Pakam

Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan Daerah Kabupaten Deli Serdang Nomor 9 Tahun 2001 tentang Retribusi Penyelenggaraan Pendaftaran Penduduk dalam Kerangka Sistem Informasi Manajemen Kependudukan (SIMDUK) dan Akta Catatan Sipil.

Peraturan Daerah ini mengatur tentang pedoman penyelenggaraan pendaftaran penduduk dan pencatatan sipil di Kabupaten Deli Serdang. Latar belakangnya adalah untuk menata administrasi kependudukan secara terpadu, terarah, terkoordinasi, dan berkesinambungan, serta menyesuaikan peraturan pelaksanaan yang sudah tidak sesuai dengan perkembangan keadaan dan tuntutan masyarakat.

Ketentuan substansial meliputi:

  1. Definisi istilah-istilah yang digunakan dalam peraturan ini, seperti penduduk, orang asing, pendaftaran penduduk, peristiwa kependudukan, kartu keluarga, kartu tanda penduduk, dan lain-lain.
  2. Pencatatan biodata penduduk, penerbitan Kartu Keluarga (KK) dan Kartu Tanda Penduduk (KTP).
  3. Pendaftaran perpindahan penduduk, baik WNI maupun orang asing, dalam wilayah Indonesia dan antar negara.
  4. Pencatatan sipil, meliputi kelahiran, lahir mati, perkawinan, pembatalan perkawinan, perceraian, pengangkatan anak, pengakuan anak, pengesahan anak, kematian, perubahan nama, perubahan kewarganegaraan, dan peristiwa penting lainnya.
  5. Pengadaan, pengisian data, dan pembukuan penggunaan blanko dokumen kependudukan.
  6. Penatausahaan pendaftaran penduduk dan pencatatan sipil.
  7. Pelaporan pendaftaran penduduk dan pencatatan sipil.
  8. Pemungutan retribusi sebagai pengganti biaya cetak dokumen kependudukan.

Peraturan ini juga mengatur tentang mekanisme dan persyaratan penyelenggaraan pendaftaran penduduk dan pencatatan sipil, yang akan ditetapkan lebih lanjut oleh Kepala Daerah.

(-)

1. Wajib Retribusi yang tidak melaksanakan kewajibannya sehingga merugikan keuangan Daerah diancam pidana kurungan paling lama 6 (enam) bulan atau denda paling banyak Rp. 50.000.000,- (lima puluh juta rupiah)