on desktop.Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.
Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Bandung Barat Nomor 18 Tahun 2011 tentang Penyelenggaraan Perizinan Perdagangan
Also known as: Perda Kabupaten Bandung Barat 18/2011 · Perda Kabupaten Bandung Barat No. 18 Tahun 2011 · Perda Kabupaten Bandung Barat Nomor 18 Tahun 2011
Peraturan Daerah ini mengatur tentang penyelenggaraan perizinan perdagangan di Kabupaten Bandung Barat. Tujuan dari peraturan ini adalah untuk memberikan kepastian dan perlindungan hukum, mewujudkan tertib administrasi, meningkatkan kualitas pelayanan, menata pelayanan perizinan, meningkatkan pemahaman penyelenggara perizinan, dan memberikan kejelasan prosedur perizinan.
Peraturan ini mengatur kewenangan Bupati dalam menetapkan perizinan perdagangan, yang dilaksanakan oleh Kepala Dinas atau pejabat lain yang diberi wewenang. Subjek perizinan adalah orang perseorangan, persekutuan, badan hukum, atau bentuk lainnya yang menyelenggarakan usaha perdagangan. Objek perizinan adalah jenis kegiatan usaha perdagangan yang wajib memiliki izin berdasarkan ukuran dan jenis kegiatan perusahaan.
Jenis perizinan meliputi SIUP (Surat Izin Usaha Perdagangan), TDP (Tanda Daftar Perusahaan), TDG (Tanda Daftar Gudang), SKPB (Surat Keterangan Penyimpanan Barang), dan STPW (Surat Tanda Pendaftaran Waralaba). SIUP wajib dimiliki oleh perusahaan dengan kriteria tertentu berdasarkan ukuran perusahaan (mikro, kecil, menengah, besar). TDP wajib dimiliki oleh perusahaan yang telah didaftarkan, kecuali perusahaan kecil perorangan. TDG wajib dimiliki oleh pemilik/pengelola gudang, kecuali gudang di kawasan berikat atau yang melekat dengan usaha industrinya. SKPB wajib dimiliki oleh pemilik/pengelola gudang untuk penyimpanan barang dengan karakteristik tertentu yang memerlukan masa simpan lebih lama. STPW wajib dimiliki oleh pemberi dan penerima waralaba.
Peraturan ini juga mengatur persyaratan perizinan (administrasi, yuridis, teknis, waktu dan biaya), prosedur permohonan, verifikasi, penerbitan dan penolakan izin, masa berlaku izin, daftar ulang, perbaharuan, perubahan, dan penggantian izin. Penerima izin wajib mematuhi peraturan perundang-undangan dan dilarang menyalahgunakan izin.
Penyelenggaraan pelayanan perizinan harus memenuhi standar pelayanan yang berkualitas. Pemerintah daerah melakukan pembinaan dan pengawasan terhadap penyelenggaraan perizinan perdagangan. Masyarakat juga berperan serta dalam pengawasan.