on desktop.Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.
Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Bandung Barat Nomor 15 Tahun 2022 tentang Pembentukan Dana Cadangan Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Tahun 2024
Also known as: Perda Kabupaten Bandung Barat 15/2022 · Perda Kabupaten Bandung Barat No. 15 Tahun 2022 · Perda Kabupaten Bandung Barat Nomor 15 Tahun 2022
Peraturan Daerah ini dibentuk untuk mempersiapkan pendanaan Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Bandung Barat tahun 2024, mengingat biaya yang diperlukan sangat tinggi dan tidak dapat sepenuhnya dibebankan dalam satu tahun anggaran. Pembentukan dana cadangan ini didasarkan pada Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2015 dan Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019.
Dana Cadangan Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Tahun 2024 ditetapkan sebesar Rp60.000.000.000,00 (enam puluh miliar rupiah), yang akan dianggarkan dalam APBD tahun anggaran 2023 sebesar Rp20.000.000.000,00 (dua puluh miliar rupiah) dan APBD tahun anggaran 2024 sebesar Rp40.000.000.000,00 (empat puluh miliar rupiah). Dana ini bersumber dari Surplus Anggaran Daerah dan/atau penyisihan penerimaan daerah, kecuali dana alokasi khusus, pinjaman daerah, dan penerimaan lainnya yang sah yang penggunaannya dibatasi untuk pengeluaran tertentu.
Dana cadangan dikelola sesuai peruntukannya dan dibukukan dalam rekening tersendiri atas nama Dana Cadangan Pemerintah Kabupaten, yang dikelola oleh PPKD selaku BUD. Dana Cadangan dapat ditempatkan dalam bentuk uang kas di bank sebagai tabungan giro dan/atau uang kas di bank dalam bentuk deposito berjangka. Dana yang belum digunakan dapat ditempatkan dalam portofolio yang memberikan hasil tetap dengan risiko rendah, dan penerimaan dari hasil bunga/jasa giro/imbal hasil/dividen/keuntungan dicantumkan sebagai lain-lain pendapatan asli daerah yang sah.
Untuk pelaksanaan program Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati, Dana Cadangan terlebih dahulu dipindahbukukan ke rekening kas umum daerah. Setelah program selesai dilaksanakan dan target kinerjanya tercapai, sisa Dana Cadangan dipindahbukukan kembali ke rekening kas umum daerah. Penatausahaan program dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang keuangan daerah.