on desktop.Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.
Peraturan Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah Nomor 2 Tahun 2025 tentang Pedoman Pengawasan Penggunaan Bahasa Indonesia
Also known as: Permendikdasmen 2/2025 · Permendikdasmen No. 2 Tahun 2025 · Permendikdasmen Nomor 2 Tahun 2025
Latar Belakang dan Tujuan
Peraturan ini disusun untuk menjaga kedaulatan bahasa Indonesia melalui pengawasan penggunaannya. Tujuannya adalah memberikan acuan bagi pemerintah pusat dan daerah dalam melaksanakan pengawasan tersebut, sebagaimana diamanatkan oleh Peraturan Presiden Nomor 63 Tahun 2019.
Ketentuan Substansial
Peraturan ini mengatur pembagian kewenangan antara Menteri, gubernur, dan bupati/wali kota dalam pengawasan penggunaan bahasa Indonesia. Ruang lingkup pengawasan meliputi penggunaan bahasa di lanskap dan dokumen resmi. Subjek hukum diwajibkan untuk mematuhi standar penggunaan bahasa Indonesia, termasuk dalam nama geografis, bangunan, merek dagang, lembaga usaha, dan dokumen resmi negara. Pengawasan dilakukan melalui sosialisasi, pemantauan, pendampingan, dan evaluasi.