on desktop.Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.
Peraturan Menteri Agama Nomor 47 Tahun 2013 tentang Organisasi Dan Tata Kerja Sekolah Agama Islam Negeri Palopo
Also known as: Peraturan Menag 47/2013 · Peraturan Menag No. 47 Tahun 2013 · Peraturan Menag Nomor 47 Tahun 2013
Peraturan Menteri Agama ini mengatur tentang organisasi dan tata kerja Sekolah Tinggi Agama Islam Negeri (STAIN) Palopo. Latar belakangnya adalah untuk meningkatkan mutu penyelenggaraan dan pelayanan pendidikan tinggi. Tujuan dari peraturan ini adalah untuk menata kembali organisasi dan tata kerja STAIN Palopo agar lebih efektif dan efisien.
Ketentuan substansial dalam peraturan ini meliputi:
Peraturan ini juga mengatur tentang Kelompok Jabatan Fungsional yang terdiri dari Dosen, Peneliti, Pustakawan, Laboran, dan jabatan fungsional lainnya.