For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Menteri Agama Nomor 47 Tahun 2013

Peraturan Menteri Agama Nomor 47 Tahun 2013 tentang Organisasi Dan Tata Kerja Sekolah Agama Islam Negeri Palopo

Also known as: Peraturan Menag 47/2013 · Peraturan Menag No. 47 Tahun 2013 · Peraturan Menag Nomor 47 Tahun 2013

Status:
Active
Effective Date:30 Mei 2013Publication Date:30 Mei 2013

Information

TypePeraturan Menteri Agama
ThemeOrganisasi Dan Tata Kerja Sekolah Agama Islam Negeri Palopo
LocationKementerian Agama
Effective Date30 Mei 2013
Publication Date30 Mei 2013
Place of EnactmentJakarta

Peraturan ini mencabut: 1. Keputusan Menteri Agama Nomor 302 Tahun 1997 tentang Organisasi dan Tata Kerja Sekolah Tinggi Agama Islam Negeri Palopo.

Peraturan Menteri Agama ini mengatur tentang organisasi dan tata kerja Sekolah Tinggi Agama Islam Negeri (STAIN) Palopo. Latar belakangnya adalah untuk meningkatkan mutu penyelenggaraan dan pelayanan pendidikan tinggi. Tujuan dari peraturan ini adalah untuk menata kembali organisasi dan tata kerja STAIN Palopo agar lebih efektif dan efisien.

Ketentuan substansial dalam peraturan ini meliputi:

  1. Organisasi Sekolah Tinggi: Terdiri dari organ pengelola (Ketua, Wakil Ketua, Jurusan, Pascasarjana, Bagian Administrasi, Pusat, Unit Pelaksana Teknis) dan organ pertimbangan (Dewan Penyantun dan Senat Sekolah Tinggi).
  2. Pembagian Tugas dan Fungsi: Setiap bagian dalam organisasi memiliki tugas dan fungsi yang spesifik, mulai dari pelaksanaan pendidikan, penelitian, pengabdian kepada masyarakat, hingga administrasi dan pelaporan.
  3. Kewenangan Ketua: Ketua memiliki kewenangan untuk memimpin dan mengelola penyelenggaraan pendidikan tinggi berdasarkan kebijakan yang ditetapkan oleh Menteri Agama.
  4. Eselonisasi: Menetapkan eselonisasi jabatan struktural, seperti Kepala Bagian (Eselon III.a) dan Kepala Subbagian (Eselon IV.a). Jabatan non-eselon meliputi Ketua, Wakil Ketua, Direktur, Ketua Jurusan, Sekretaris Jurusan, Kepala Pusat, Sekretaris Pusat, dan Kepala Unit.

Peraturan ini juga mengatur tentang Kelompok Jabatan Fungsional yang terdiri dari Dosen, Peneliti, Pustakawan, Laboran, dan jabatan fungsional lainnya.

(-)

(-)