on desktop.Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.
Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 15 Tahun 1971 tentang Tundjangan Chusus Pembinaan Keuangan Negara Kepada Pegawai Departemen Keuangan
Also known as: Keppres 15/1971 · Keppres No. 15 Tahun 1971 · Keppres Nomor 15 Tahun 1971
Latar Belakang dan Tujuan
Keputusan Presiden ini diterbitkan untuk meningkatkan dan mengamankan penerimaan serta pengeluaran keuangan negara. Tujuannya adalah memberikan tunjangan khusus kepada pegawai Departemen Keuangan sebagai langkah preventif dan imbalan atas tindakan penertiban dan pendisiplinan pegawai, guna meminimalisir penyelewengan dalam penerimaan dan pengeluaran keuangan negara.
Ketentuan Substansial
Keputusan ini mengatur pemberian tunjangan khusus kepada pegawai Departemen Keuangan yang masih aktif bekerja. Tunjangan ini terdiri dari tunjangan pokok dan tunjangan tambahan, yang besarnya ditetapkan oleh Menteri Keuangan. Tunjangan tidak diberikan kepada pegawai yang tidak memiliki tugas tertentu, sedang diskors, atau diberhentikan sementara. Pegawai juga dilarang memiliki usaha atau bekerja di perusahaan swasta dan wajib mematuhi ketentuan disiplin kerja yang ditetapkan oleh Menteri Keuangan.