For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Keputusan Presiden (KEPPRES) Nomor 15 Tahun 1971

Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 15 Tahun 1971 tentang Tundjangan Chusus Pembinaan Keuangan Negara Kepada Pegawai Departemen Keuangan

Also known as: Keppres 15/1971 · Keppres No. 15 Tahun 1971 · Keppres Nomor 15 Tahun 1971

Status:
Active
Effective Date:1 April 1971Publication Date:30 Maret 1971
Kompensasi & Tunjangan Pejabat

Information

TypeKeputusan Presiden (Keppres)
ThemeTundjangan Chusus Pembinaan Keuangan Negara Kepada Pegawai Departemen Keuangan
LocationPemerintah Pusat
Effective Date01 April 1971
Publication Date30 Maret 1971
Place of EnactmentJakarta

Peraturan ini mencabut: 1. Keputusan Presidium Kabinet Republik Indonesia tanggal 16 Maret 1966 Nomor Aa/D/44a/1966 tentang 'Biaja chusus pengamanan pemasukan penerimaan Padjak, Bea dan Tjukai'. Peraturan ini mengubah: (-)

Latar Belakang dan Tujuan

Keputusan Presiden ini diterbitkan untuk meningkatkan dan mengamankan penerimaan serta pengeluaran keuangan negara. Tujuannya adalah memberikan tunjangan khusus kepada pegawai Departemen Keuangan sebagai langkah preventif dan imbalan atas tindakan penertiban dan pendisiplinan pegawai, guna meminimalisir penyelewengan dalam penerimaan dan pengeluaran keuangan negara.

Ketentuan Substansial

Keputusan ini mengatur pemberian tunjangan khusus kepada pegawai Departemen Keuangan yang masih aktif bekerja. Tunjangan ini terdiri dari tunjangan pokok dan tunjangan tambahan, yang besarnya ditetapkan oleh Menteri Keuangan. Tunjangan tidak diberikan kepada pegawai yang tidak memiliki tugas tertentu, sedang diskors, atau diberhentikan sementara. Pegawai juga dilarang memiliki usaha atau bekerja di perusahaan swasta dan wajib mematuhi ketentuan disiplin kerja yang ditetapkan oleh Menteri Keuangan.

(-)

1. Pegawai yang melanggar ketentuan Pasal 5 akan diberhentikan dari jabatan dan dicabut haknya untuk menerima tunjangan. 2. Pegawai yang menerima pemberian terkait tugas jabatan akan diberhentikan dan tidak dapat diangkat kembali dalam jabatan negeri. 3. Tindakan ini tidak mengurangi kemungkinan hukuman lain sesuai peraturan yang berlaku.