Peraturan Daerah ini mengatur pokok-pokok pengelolaan keuangan daerah di Kabupaten Kolaka Utara. Latar belakangnya adalah untuk melaksanakan kebijakan pengelolaan keuangan daerah sesuai dengan Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 dan Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005, serta untuk mewujudkan pengelolaan keuangan daerah yang efektif, efisien, transparan, akuntabel, dan partisipatif. Tujuan dari peraturan ini adalah untuk memberikan pedoman dalam penyelenggaraan pengelolaan keuangan daerah.
Ketentuan substansial mencakup:
1. **Asas Umum Pengelolaan Keuangan Daerah:** Keuangan daerah dikelola secara tertib, taat pada peraturan perundang-undangan, efisien, ekonomis, efektif, transparan, dan bertanggung jawab.
2. **Kekuasaan Pengelolaan Keuangan Daerah:** Bupati adalah pemegang kekuasaan pengelolaan keuangan daerah, yang dilaksanakan oleh Sekretaris Daerah, Kepala Satuan Kerja Pengelola Keuangan Daerah (PPKD), dan Kepala SKPD.
3. **Asas Umum dan Struktur APBD:** APBD disusun sesuai dengan kebutuhan penyelenggaraan pemerintahan dan kemampuan pendapatan daerah, serta memiliki fungsi otorisasi, perencanaan, alokasi, distribusi, dan pengawasan.
4. **Penyusunan dan Penetapan APBD:** Proses penyusunan APBD melibatkan penyusunan Rancangan RKPD, KUA, PPAS, RKA-SKPD, dan DPA-SKPD, serta penetapan APBD melalui Peraturan Daerah.
5. **Pelaksanaan dan Perubahan APBD:** Pelaksanaan APBD harus sesuai dengan ketentuan yang berlaku, dan perubahan APBD dapat dilakukan jika terjadi perkembangan yang tidak sesuai dengan asumsi KUA atau keadaan darurat.
6. **Pengelolaan Kas:** Pengelolaan kas daerah dilakukan oleh PPKD selaku Bendahara Umum Daerah (BUD), yang bertanggung jawab atas penerimaan dan pengeluaran kas daerah.
7. **Penatausahaan Keuangan Daerah:** Penatausahaan keuangan daerah meliputi kegiatan pencatatan, penggolongan, pengikhtisaran, dan pelaporan transaksi keuangan daerah.
8. **Akuntansi Keuangan Daerah:** Akuntansi keuangan daerah dilaksanakan sesuai dengan standar akuntansi pemerintahan, yang meliputi serangkaian prosedur mulai dari pengumpulan data, pencatatan, pengikhtisaran, sampai dengan pelaporan keuangan.
9. **Pengawasan, Pengendalian dan Pemeriksaan Keuangan Daerah:** Pengawasan dilakukan oleh DPRD, pengendalian internal diselenggarakan oleh Pemerintah Daerah, dan pemeriksaan eksternal dilakukan oleh BPK.