Peraturan Daerah ini mengubah beberapa ketentuan dalam Peraturan Daerah Kabupaten Pinrang Nomor 1 Tahun 2009 tentang Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah Kabupaten Pinrang Tahun 2009-2029. Perubahan tersebut meliputi ketentuan angka 2, 5, 10, 13, 17, dan 18 serta penghapusan angka 16 pada Pasal 1 mengenai Ketentuan Umum. Selain itu, dilakukan perubahan pada ayat (1) dan (2) Pasal 5 mengenai Rencana Pembangunan Daerah, ayat (1), (2), (3), dan (4) Pasal 7 mengenai Penyusunan dan Penetapan Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah Kabupaten, ayat (1), (2), (3), (4), dan (5) Pasal 10 mengenai Pengendalian, ayat (1) dan (2) Pasal 12 mengenai Evaluasi, serta ayat (3) dan (4) Pasal 16 mengenai peran serta masyarakat. Perubahan ini bertujuan untuk menyesuaikan rencana pembangunan daerah dengan perkembangan dan kebutuhan terkini, serta untuk meningkatkan efektivitas perencanaan, pengendalian, dan evaluasi pembangunan daerah.