For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Pinrang Nomor 03 Tahun 2018

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Pinrang Nomor 03 Tahun 2018 tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kabupaten Pinrang Nomor 01 Tahun 2009 Tentang Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah Kabupaten Pinrang Tahun 2009-2029

Also known as: Perda Kabupaten Pinrang 03/2018 · Perda Kabupaten Pinrang No. 03 Tahun 2018 · Perda Kabupaten Pinrang Nomor 03 Tahun 2018

Status:
Active
Effective Date:20 Februari 2018Publication Date:20 Februari 2018
Perencanaan Pembangunan Nasional

Information

TypePeraturan Daerah (Perda)
ThemePerubahan Atas Peraturan Daerah Kabupaten Pinrang Nomor 01 Tahun 2009 Tentang Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah Kabupaten Pinrang Tahun 2009-2029
LocationPemerintah Kabupaten Pinrang
Effective Date20 Februari 2018
Publication Date20 Februari 2018
Place of EnactmentPinrang

Peraturan ini mengubah: 1. Peraturan Daerah Kabupaten Pinrang Nomor 1 Tahun 2009 tentang Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah Kabupaten Pinrang Tahun 2009-2029 (Lembaran Daerah Kabupaten Pinrang Tahun 2009 Nomor 1, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Pinrang Nomor 319)

Peraturan Daerah ini mengubah beberapa ketentuan dalam Peraturan Daerah Kabupaten Pinrang Nomor 1 Tahun 2009 tentang Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah Kabupaten Pinrang Tahun 2009-2029. Perubahan tersebut meliputi ketentuan angka 2, 5, 10, 13, 17, dan 18 serta penghapusan angka 16 pada Pasal 1 mengenai Ketentuan Umum. Selain itu, dilakukan perubahan pada ayat (1) dan (2) Pasal 5 mengenai Rencana Pembangunan Daerah, ayat (1), (2), (3), dan (4) Pasal 7 mengenai Penyusunan dan Penetapan Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah Kabupaten, ayat (1), (2), (3), (4), dan (5) Pasal 10 mengenai Pengendalian, ayat (1) dan (2) Pasal 12 mengenai Evaluasi, serta ayat (3) dan (4) Pasal 16 mengenai peran serta masyarakat. Perubahan ini bertujuan untuk menyesuaikan rencana pembangunan daerah dengan perkembangan dan kebutuhan terkini, serta untuk meningkatkan efektivitas perencanaan, pengendalian, dan evaluasi pembangunan daerah.

(-)

(-)