For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Kapuas Nomor 15 Tahun 2002

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Kapuas Nomor 15 Tahun 2002 tentang Pungutan Daerah Atas Pelayanan Pemberian Persetujuan Prinsip, Izin Usaha Dan Penggolongan Hotel Melati

Also known as: Perda Kabupaten Kapuas 15/2002 · Perda Kabupaten Kapuas No. 15 Tahun 2002 · Perda Kabupaten Kapuas Nomor 15 Tahun 2002

Status:
Active
Effective Date:15 Agustus 2002Publication Date:15 Agustus 2002
Perizinan & Pelayanan Publik

Information

TypePeraturan Daerah (Perda)
ThemePungutan Daerah Atas Pelayanan Pemberian Persetujuan Prinsip, Izin Usaha Dan Penggolongan Hotel Melati
LocationPemerintah Kabupaten Kapuas
Effective Date15 Agustus 2002
Publication Date15 Agustus 2002
Place of EnactmentKuala Kapuas

Peraturan ini mengubah: 1. Peraturan Daerah Kabupaten Kapuas Nomor 11 Tahun 1998 tentang Pajak Hotel dan Restoran

Peraturan Daerah Kabupaten Kapuas Nomor 15 Tahun 2002 mengatur tentang pungutan daerah atas pelayanan pemberian persetujuan prinsip, izin usaha, dan penggolongan hotel melati. Latar belakang peraturan ini adalah untuk melaksanakan kewenangan daerah di bidang kepariwisataan, meningkatkan pelayanan kepada masyarakat, dan meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD) Kabupaten Kapuas. Tujuan dari peraturan ini adalah untuk menetapkan dasar hukum pungutan daerah terkait perizinan hotel melati. Ketentuan substansial dalam peraturan ini meliputi: 1. **Objek dan Subjek Pungutan:** Objek pungutan adalah pemberian persetujuan prinsip, izin usaha, dan penggolongan hotel melati. Subjek pungutan adalah orang atau badan usaha yang memperoleh persetujuan prinsip, izin usaha, dan penggolongan hotel melati. 2. **Pengusahaan Hotel Melati:** Pengusahaan hotel melati meliputi penyediaan jasa pelayanan penginapan sesuai dengan persyaratan teknis yang ditetapkan. 3. **Bentuk Usaha dan Permodalan:** Usaha hotel melati yang seluruh modalnya dimiliki oleh Warga Negara Indonesia dapat berbentuk Badan Usaha atau Usaha Perorangan. Jika modalnya patungan dengan Warga Negara Asing, bentuk usahanya harus Perseroan Terbatas (PT). 4. **Penggolongan Usaha:** Hotel melati digolongkan dalam 3 kelas (1, 2, atau 3 Bunga Melati) berdasarkan persyaratan/kriteria yang ditetapkan. Penentuan penggolongan dinyatakan dengan piagam yang dikeluarkan oleh Bupati dan berlaku selama 5 tahun. 5. **Perizinan:** Setiap badan usaha atau perorangan yang akan mendirikan atau memperluas usaha hotel melati harus memiliki Persetujuan Prinsip dan Izin Usaha yang diberikan oleh Bupati. Tata cara permohonan izin diatur secara rinci, termasuk persyaratan administrasi dan teknis yang harus dipenuhi. 6. **Pungutan Daerah:** Besaran pungutan daerah untuk persetujuan prinsip, izin usaha, piagam penggolongan kelas hotel melati, dan daftar ulang ditetapkan berdasarkan kelas hotel melati.

1. Izin usaha Hotel Melati, Losmen dan Penginapan yang telah diperoleh sebelum diundangkannya Peraturan Daerah ini dinyatakan berlaku dan wajib didaftar ulang menurut ketentuan Peraturan Daerah ini selambat - lambatnya 6 (enam) bulan sejak diundangkannya Peraturan Daerah ini. 2. Setiap orang atau Badan Usaha yang telah melakukan kegiatan Usaha Hotel Melati sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (1), Losmen atau Penginapan dan belum memiliki Izin Prinsip dan atau Izin Usaha, maka dalam waktu selambat-lambatnya 3 (tiga) bulan sejak diundangkannya Peraturan Daerah ini, harus mengajukan permohonan Izin Prinsip dan atau Izin Usaha sesuai dengan Peraturan Daerah ini.

1. Pelanggaran terhadap ketentuan Pasal 9, 19 dan Pasal 21 Peraturan Daerah ini, diancam Pidana Kurungan paling lama 3 (tiga) bulan atau denda sebanyak-banyaknya Rp. 5.000.000,- (Lima Juta Rupiah).