on desktop.Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.
Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Deli Serdang Nomor 6 Tahun 2020 tentang Perlindungan dan Pemenuhan Hak-Hak Penyandangan Disabilitas
Also known as: Perda Kabupaten Deli Serdang 6/2020 · Perda Kabupaten Deli Serdang No. 6 Tahun 2020 · Perda Kabupaten Deli Serdang Nomor 6 Tahun 2020
Peraturan Daerah ini bertujuan untuk mewujudkan penghormatan, pemajuan, perlindungan, dan pemenuhan hak asasi manusia serta kebebasan dasar penyandang disabilitas secara penuh dan setara. Selain itu, bertujuan untuk menjamin upaya penghormatan, pemajuan, perlindungan, dan pemenuhan hak sebagai martabat yang melekat pada diri penyandang disabilitas, mewujudkan taraf kehidupan yang lebih berkualitas, adil, sejahtera lahir dan batin, mandiri, serta bermartabat. Peraturan ini juga bertujuan untuk melindungi penyandang disabilitas dari penelantaran dan eksploitasi, pelecehan dan segala tindakan diskriminatif, serta pelanggaran hak asasi manusia, dan memastikan pelaksanaan upaya penghormatan, pemajuan, perlindungan, dan pemenuhan hak penyandang disabilitas untuk mengembangkan diri serta mendayagunakan seluruh kemampuan sesuai bakat dan minat yang dimilikinya untuk menikmati berperan serta berkontribusi secara optimal, aman, leluasa, dan bermartabat dalam segala aspek kehidupan berbangsa, bernegara, dan bermasyarakat.
Ketentuan substansial dalam peraturan ini mencakup berbagai hak penyandang disabilitas, seperti hak atas pendidikan inklusif dan khusus, pekerjaan tanpa diskriminasi, pelayanan kesehatan yang mudah diakses, kesejahteraan sosial melalui rehabilitasi, jaminan, pemberdayaan, dan perlindungan sosial. Selain itu, diatur pula mengenai hak dalam kebudayaan, pariwisata, olahraga, pemberitaan yang positif, partisipasi politik, keadilan dan perlindungan hukum, aksesibilitas fasilitas publik, pelayanan publik yang layak, habilitasi dan rehabilitasi, konsesi, pendataan, komunikasi dan informasi, serta perlindungan khusus bagi perempuan dan anak penyandang disabilitas.
Peraturan ini juga mengatur kewajiban Pemerintah Daerah dalam menyediakan fasilitas dan layanan yang mendukung pemenuhan hak-hak tersebut, termasuk penyediaan Unit Layanan Disabilitas, Akomodasi yang Layak, serta pengawasan terhadap pelaksanaan ketentuan yang berlaku.