For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Walikota (Perwali) Kota Bontang Nomor 36 Tahun 2024

Peraturan Walikota (Perwali) Kota Bontang Nomor 36 Tahun 2024 tentang PEMBEBASAN BEA PEROLEHAN HAK ATAS TANAH DAN BANGUNAN BAGI MASYARAKAT BERPENGHASILAN RENDAH

Also known as: Perwali Kota Bontang 36/2024 · Perwali Kota Bontang No. 36 Tahun 2024 · Perwali Kota Bontang Nomor 36 Tahun 2024

Status:
Active
Effective Date:27 Desember 2024Publication Date:27 Desember 2024
Agraria & PertanahanProperti & Real EstatePerpajakan

Information

TypePeraturan Walikota (Perwali)
ThemePEMBEBASAN BEA PEROLEHAN HAK ATAS TANAH DAN BANGUNAN BAGI MASYARAKAT BERPENGHASILAN RENDAH
LocationPemerintah Kota Bontang
Effective Date27 Desember 2024
Publication Date27 Desember 2024
Place of EnactmentBontang

(-)

Peraturan Wali Kota ini ditetapkan sebagai bentuk dukungan pemerintah daerah terhadap percepatan program pembangunan tiga juta rumah bagi masyarakat berpenghasilan rendah (MBR). Kebijakan ini bertujuan memberikan kepastian hukum mengenai kriteria dan tata cara pembebasan Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) bagi MBR yang memperoleh rumah pertama. Pengecualian objek BPHTB diberikan kepada MBR yang memenuhi kriteria penghasilan tertentu dan batasan luas lantai rumah. Kriteria MBR ditentukan berdasarkan besaran penghasilan bersih bulanan, baik bagi individu yang belum kawin maupun yang sudah kawin, serta peserta tabungan perumahan rakyat. Untuk mendapatkan pembebasan BPHTB, pemohon wajib mengajukan permohonan kepada Wali Kota melalui perangkat daerah yang membidangi pendapatan daerah dengan melampirkan dokumen pendukung seperti surat keterangan penghasilan dan kemampuan membayar. Perangkat daerah kemudian melakukan verifikasi atas permohonan tersebut sebagai dasar penetapan pembebasan pajak.

(-)

(-)