For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Walikota (Perwali) Kota Singkawang Nomor 27 Tahun 2025

Peraturan Walikota (Perwali) Kota Singkawang Nomor 27 Tahun 2025 tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN WALI KOTA SINGKAWANG NOMOR 27 TAHUN 2024 TENTANG STANDAR HARGA SATUAN DILINGKUNGAN PEMERINTAH KOTA SINGKAWANG TAHUN ANGGARAN 2025

Also known as: Perwali Kota Singkawang 27/2025 · Perwali Kota Singkawang No. 27 Tahun 2025 · Perwali Kota Singkawang Nomor 27 Tahun 2025

Status:
Active
Effective Date:24 September 2025Publication Date:24 September 2025
Pengadaan Barang/Jasa PemerintahStandar & Pedoman TeknisPerlindungan Lingkungan Hidup

Information

TypePeraturan Walikota (Perwali)
ThemePERUBAHAN ATAS PERATURAN WALI KOTA SINGKAWANG NOMOR 27 TAHUN 2024 TENTANG STANDAR HARGA SATUAN DILINGKUNGAN PEMERINTAH KOTA SINGKAWANG TAHUN ANGGARAN 2025
LocationPemerintah Kota Singkawang
Effective Date24 September 2025
Publication Date24 September 2025
Place of EnactmentSingkawang

Peraturan ini mengubah: 1. Peraturan Wali Kota Singkawang Nomor 27 Tahun 2024 tentang Standar Harga Satuan di Lingkungan Pemerintah Kota Singkawang Tahun Anggaran 2025.

Peraturan Wali Kota ini ditetapkan dalam rangka mewujudkan tata kelola pemerintahan yang baik melalui perencanaan anggaran yang efisien, efektif, transparan, dan akuntabel. Kebijakan ini didasari oleh perlunya penyesuaian standar harga satuan akibat perkembangan harga barang dan jasa di masyarakat serta perubahan kebutuhan belanja pemerintah daerah guna mendukung kelancaran program pembangunan yang berkeadilan.

Secara substansial, peraturan ini melakukan perubahan terhadap Lampiran I, Lampiran III, Lampiran IV, Lampiran V, Lampiran VI, Lampiran VII, dan Lampiran VIII dari Peraturan Wali Kota Singkawang Nomor 27 Tahun 2024. Perubahan tersebut mencakup penyesuaian satuan biaya untuk makanan dan minuman rapat, jamuan tamu, makanan penambah daya tahan tubuh, serta makanan pada fasilitas pelayanan kesehatan dan sosial. Selain itu, dilakukan pembaruan terhadap standar biaya jasa kantor, yang meliputi honorarium pengelola keuangan, honorarium pengadaan barang dan jasa, honorarium narasumber, serta berbagai jasa tenaga pendukung lainnya. Peraturan ini juga mengatur penyesuaian standar biaya sewa peralatan, jasa konsultansi, biaya pemeliharaan aset, serta standar biaya perjalanan dinas di lingkungan Pemerintah Kota Singkawang untuk Tahun Anggaran 2025.

(-)

(-)