For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 193/PMK.011/2012

Peraturan Menteri Keuangan Nomor 193/PMK.011/2012 Tahun 2012 tentang Pengenaan Bea Masuk Tindakan Pengamanan Sementara Terhadap Impor Tepung Gandum

Also known as: PMK 193/PMK.011/2012 · PMK No. 193/PMK.011/2012

Status:
Active
Effective Date:5 Desember 2012Publication Date:5 Desember 2012
Kepabeanan & Perdagangan Internasional

Information

TypePeraturan Menteri Keuangan
ThemePengenaan Bea Masuk Tindakan Pengamanan Sementara Terhadap Impor Tepung Gandum
LocationKementerian Keuangan
Effective Date05 Desember 2012
Publication Date05 Desember 2012
Place of EnactmentJakarta

(-)

Peraturan Menteri Keuangan ini diterbitkan untuk menetapkan pengenaan Bea Masuk Tindakan Pengamanan Sementara terhadap impor tepung gandum. Latar belakang kebijakan ini adalah untuk melindungi industri dalam negeri dari kerugian yang disebabkan oleh impor tepung gandum yang meningkat. Berdasarkan rekomendasi Komite Pengamanan Perdagangan Indonesia (KPPI), Menteri Perdagangan mengusulkan pengenaan bea masuk ini. Ketentuan substansial dari peraturan ini mencakup pengenaan tarif bea masuk sebesar 20% terhadap impor tepung gandum dari semua negara, kecuali negara-negara yang tercantum dalam lampiran peraturan ini. Selain itu, importir dari negara-negara yang dikecualikan wajib menyerahkan dokumen Surat Keterangan Asal. Pengenaan bea masuk ini berlaku selama 200 hari sejak tanggal diundangkan.

(-)

(-)