on desktop.Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.
Peraturan Daerah (Perda) Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta Nomor 2 Tahun 2009 tentang Perusahaan Daerah Pasar Jaya
Also known as: Perda Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta 2/2009 · Perda Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta No. 2 Tahun 2009 · Perda Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta Nomor 2 Tahun 2009
Peraturan Daerah ini mengatur tentang Perusahaan Daerah Pasar Jaya (PD Pasar Jaya) Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta. PD Pasar Jaya didirikan dengan maksud dan tujuan untuk mengelola dan mengembangkan area pasar dalam rangka pertumbuhan dan pengembangan perekonomian Daerah serta menunjang keuangan Daerah. Tugas pokok PD Pasar Jaya adalah melaksanakan pelayanan umum dalam bidang pengelolaan area pasar, membina pedagang pasar, serta ikut membantu stabilitas harga dan kelancaran distribusi barang dan jasa di pasar.
Ketentuan Substansial:
Kewenangan:
Hak dan Kewajiban: