For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Daerah (PERDA) Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta Nomor 2 Tahun 2009

Peraturan Daerah (Perda) Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta Nomor 2 Tahun 2009 tentang Perusahaan Daerah Pasar Jaya

Also known as: Perda Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta 2/2009 · Perda Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta No. 2 Tahun 2009 · Perda Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta Nomor 2 Tahun 2009

Status:
Active
Effective Date:30 Januari 2009Publication Date:28 Januari 2009
Investasi & Penanaman ModalBadan Usaha Milik Daerah

Information

TypePeraturan Daerah (Perda)
ThemePerusahaan Daerah Pasar Jaya
LocationPemerintah Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta
Effective Date30 Januari 2009
Publication Date28 Januari 2009
Place of EnactmentJakarta

Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan Daerah Nomor 12 Tahun 1999 tentang Perusahaan Daerah Pasar Jaya Propinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta. Peraturan ini mengubah: 1. Peraturan Daerah Nomor 7 Tahun 1982 tentang Perusahaan Daerah Pasar Daerah Khusus Ibukota Jakarta sepanjang yang tidak mengatur mengenai Pendirian PD Pasar Jaya.

Peraturan Daerah ini mengatur tentang Perusahaan Daerah Pasar Jaya (PD Pasar Jaya) Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta. PD Pasar Jaya didirikan dengan maksud dan tujuan untuk mengelola dan mengembangkan area pasar dalam rangka pertumbuhan dan pengembangan perekonomian Daerah serta menunjang keuangan Daerah. Tugas pokok PD Pasar Jaya adalah melaksanakan pelayanan umum dalam bidang pengelolaan area pasar, membina pedagang pasar, serta ikut membantu stabilitas harga dan kelancaran distribusi barang dan jasa di pasar.

Ketentuan Substansial:

Kewenangan:

  • PD Pasar Jaya memiliki fungsi perencanaan, pembangunan, pemeliharaan, dan perawatan area pasar; penyediaan sarana kelengkapan area pasar; pengawasan dan pengendalian pemanfaatan area pasar; pengelolaan dan pengembangan area pasar; pembinaan pedagang; bantuan terhadap stabilitas harga barang; bantuan terhadap ketersediaan dan kelancaran distribusi barang dan jasa; pelaksanaan dan pengembangan kerja sama; serta pengendalian keamanan dan ketertiban dalam area pasar.
  • Modal dasar PD Pasar Jaya ditetapkan sebesar Rp 500.000.000.000,00 (lima ratus miliar rupiah).
  • Susunan organisasi PD Pasar Jaya untuk Direksi sampai dengan Kepala Bidang atau sederajat ditetapkan Gubernur atas usulan Direksi.
  • Direksi diangkat dan diberhentikan oleh Gubernur.
  • Badan Pengawas diangkat dan diberhentikan oleh Gubernur.

Hak dan Kewajiban:

  • Sumber penerimaan PD Pasar Jaya antara lain berasal dari pemanfaatan area pasar, jasa administrasi, hasil kerja sama, penyertaan modal, dan pendapatan lain yang sah.

(-)

(-)