For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 2 Tahun 2019

Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 2 Tahun 2019 tentang Petunjuk Operasional Penggunaan Dana Alokasi Khusus Fisik Bidang Kesehatan Tahun Anggaran 2019

Also known as: Permenkes 2/2019 · Permenkes No. 2 Tahun 2019 · Permenkes Nomor 2 Tahun 2019

Status:
Active
Effective Date:1 Januari 2019Publication Date:15 Januari 2019
Pelayanan KesehatanAnggaran Belanja Negara

Information

TypePeraturan Menteri Kesehatan
ThemePetunjuk Operasional Penggunaan Dana Alokasi Khusus Fisik Bidang Kesehatan Tahun Anggaran 2019
LocationKementerian Kesehatan
Effective Date01 Januari 2019
Publication Date15 Januari 2019
Place of EnactmentJakarta

(-)

Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 2 Tahun 2019 ini bertujuan untuk mendukung peningkatan akses dan mutu pelayanan kesehatan melalui alokasi Dana Alokasi Khusus (DAK) Fisik Bidang Kesehatan. DAK ini ditujukan untuk membantu pemerintah daerah dalam penyediaan sarana prasarana dan alat kesehatan di fasilitas pelayanan kesehatan. Kebijakan ini mengatur pembagian kewenangan antara pemerintah pusat dan daerah, serta menetapkan jenis-jenis DAK Fisik yang meliputi reguler, penugasan, dan afirmasi. DAK Fisik reguler mencakup subbidang pelayanan kesehatan dasar, rujukan, dan kefarmasian. DAK Fisik penugasan mencakup rumah sakit rujukan dan pengendalian penyakit, sementara DAK Fisik afirmasi mencakup puskesmas dan rumah sakit pratama. Pemerintah daerah diwajibkan untuk menganggarkan DAK Fisik ke dalam APBD dan melaksanakan pengelolaan sesuai petunjuk operasional yang ditetapkan.

(-)

(-)