For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Keputusan Presiden (KEPPRES) No. 97 Tahun 1998

Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 97 Tahun 1998 tentang Pencabutan Keputusan Presiden Nomor 34 Tahun 1988 Tentang Pengumpulan Dana Cadangan Umum

Also known as: Keppres 97/1998 · Keppres No. 97 Tahun 1998 · Keppres Nomor 97 Tahun 1998

Status:
Active
Effective Date:7 Juli 1998Publication Date:7 Juli 1998
Badan Usaha & Perdagangan

Information

TypeKeputusan Presiden (Keppres)
ThemePencabutan Keputusan Presiden Nomor 34 Tahun 1988 Tentang Pengumpulan Dana Cadangan Umum
LocationPemerintah Pusat
Effective Date07 Juli 1998
Publication Date07 Juli 1998
Place of EnactmentJakarta

Peraturan ini mencabut: 1. Keputusan Presiden Nomor 34 Tahun 1988 tentang Pengumpulan Dana Cadangan Umum Peraturan ini mengubah: (-)

Keputusan Presiden Nomor 97 Tahun 1998 ini dikeluarkan dengan tujuan untuk meningkatkan kepastian hukum dalam rangka mendukung reformasi dan restrukturisasi perekonomian nasional. Keputusan ini juga bertujuan untuk meningkatkan daya saing dan efisiensi perusahaan. Oleh karena itu, Keputusan Presiden Nomor 34 Tahun 1988 tentang Pengumpulan Dana Cadangan Umum dicabut dan dinyatakan tidak berlaku. Keputusan ini mulai berlaku sejak tanggal diundangkan dan diinstruksikan untuk diumumkan dalam Lembaran Negara Republik Indonesia.

(-)

(-)