For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Bangka Barat No. 11 Tahun 2016

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Bangka Barat Nomor 11 Tahun 2016 tentang Pengelolaan Barang Milik Daerah

Also known as: Perda Kabupaten Bangka Barat 11/2016 · Perda Kabupaten Bangka Barat No. 11 Tahun 2016 · Perda Kabupaten Bangka Barat Nomor 11 Tahun 2016

Status:
Active
Effective Date:21 Desember 2016Publication Date:21 Desember 2016
Aset Milik Negara & Daerah

Information

TypePeraturan Daerah (Perda)
ThemePengelolaan Barang Milik Daerah
LocationPemerintah Kabupaten Bangka Barat
Effective Date21 Desember 2016
Publication Date21 Desember 2016
Place of EnactmentMentok

Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan Daerah Kabupaten Bangka Barat Nomor 10 Tahun 2012 tentang Pengelolaan Barang Milik Daerah (Lembaran Daerah Kabupaten Bangka Barat Tahun 2012 Nomor 4 Seri E) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Kabupaten Bangka Barat Nomor 7 Tahun 2014 tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kabupaten Bangka Barat Nomor 10 Tahun 2012 tentang Pengelolaan Barang Milik Daerah (Lembaran Daerah Kabupaten Bangka Barat Tahun 2014 Nomor 7 Seri E).

Peraturan Daerah ini mengatur pengelolaan Barang Milik Daerah (BMD) di Kabupaten Bangka Barat. Latar belakangnya adalah kebutuhan untuk pengelolaan BMD yang semakin berkembang dan kompleks, serta ketidaksesuaian Peraturan Daerah sebelumnya dengan perkembangan saat ini. Tujuannya adalah untuk mengamankan BMD, menyeragamkan langkah-langkah pengelolaan, dan memberikan jaminan kepastian dalam pengelolaan BMD, serta menunjang kelancaran penyelenggaraan pemerintahan dan pembangunan daerah. Ketentuan substansial meliputi: 1. **Pejabat Pengelolaan BMD:** Bupati sebagai pemegang kekuasaan pengelolaan BMD, Sekretaris Daerah sebagai Pengelola Barang, Kepala SKPD sebagai Pejabat Penatausahaan Barang, Kepala Satuan Kerja Perangkat Daerah sebagai Pengguna Barang, dan pejabat terkait lainnya. 2. **Ruang Lingkup Pengelolaan:** Perencanaan kebutuhan dan penganggaran, pengadaan, penggunaan, pemanfaatan, pengamanan dan pemeliharaan, penilaian, pemindahtanganan, pemusnahan, penghapusan, penatausahaan, serta pembinaan, pengawasan, dan pengendalian. 3. **Penggunaan BMD:** Penetapan status penggunaan, pengalihan status penggunaan, penggunaan sementara, dan penetapan status penggunaan untuk dioperasikan oleh pihak lain. 4. **Pemanfaatan BMD:** Sewa, pinjam pakai, kerja sama pemanfaatan, bangun guna serah/bangun serah guna, dan kerja sama penyediaan infrastruktur. 5. **Pemindahtanganan BMD:** Penjualan, tukar menukar, hibah, dan penyertaan modal pemerintah daerah.

1. Pemanfaatan Barang Milik Daerah yang telah terjadi dan belum mendapat persetujuan dari pejabat yang berwenang, Bupati dapat menerbitkan persetujuan terhadap kelanjutan Pemanfaatan Barang Milik Daerah dengan ketentuan Pengelola Barang menyampaikan permohonan persetujuan untuk sisa waktu Pemanfaatan sesuai dengan perjanjian kepada Bupati, dengan melampirkan: a. usulan kontribusi dari Pemanfaatan Barang Milik Daerah; dan b. laporan hasil audit aparat pengawasan intern Pemerintah. 2. Tukar Menukar Barang Milik Daerah yang telah dilaksanakan tanpa persetujuan pejabat berwenang dan barang pengganti telah tersedia seluruhnya, dilanjutkan dengan serah terima Barang Milik Daerah dengan aset pengganti antara Pengelola Barang dengan mitra Tukar Menukar dengan ketentuan: a. Pengelola Barang memastikan nilai barang pengganti sekurang-kurangnya sama dengan nilai Barang Milik Daerah yang dipertukarkan; dan b. Pengelola Barang membuat pernyataan bertanggung jawab penuh atas pelaksanaan Tukar Menukar tersebut. 3. Perjanjian Kerja Sama Pemanfaatan Barang Milik Daerah yang telah dilaksanakan oleh Badan Layanan Umum Daerah sebelum Peraturan Daerah ini berlaku, dinyatakan berlaku dengan ketentuan wajib disesuaikan dengan Peraturan Daerah ini paling lama 2 (dua) tahun terhitung sejak Peraturan Daerah ini diundangkan.

1. Setiap kerugian daerah akibat kelalaian, penyalahgunaan atau pelanggaran hukum atas pengelolaan Barang Milik Daerah diselesaikan melalui tuntutan ganti rugi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. 2. Setiap pihak yang mengakibatkan kerugian daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat dikenakan sanksi administratif dan/atau sanksi pidana sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.