Peraturan Daerah ini mengatur pengelolaan Barang Milik Daerah (BMD) di Kabupaten Bangka Barat. Latar belakangnya adalah kebutuhan untuk pengelolaan BMD yang semakin berkembang dan kompleks, serta ketidaksesuaian Peraturan Daerah sebelumnya dengan perkembangan saat ini. Tujuannya adalah untuk mengamankan BMD, menyeragamkan langkah-langkah pengelolaan, dan memberikan jaminan kepastian dalam pengelolaan BMD, serta menunjang kelancaran penyelenggaraan pemerintahan dan pembangunan daerah.
Ketentuan substansial meliputi:
1. **Pejabat Pengelolaan BMD:** Bupati sebagai pemegang kekuasaan pengelolaan BMD, Sekretaris Daerah sebagai Pengelola Barang, Kepala SKPD sebagai Pejabat Penatausahaan Barang, Kepala Satuan Kerja Perangkat Daerah sebagai Pengguna Barang, dan pejabat terkait lainnya.
2. **Ruang Lingkup Pengelolaan:** Perencanaan kebutuhan dan penganggaran, pengadaan, penggunaan, pemanfaatan, pengamanan dan pemeliharaan, penilaian, pemindahtanganan, pemusnahan, penghapusan, penatausahaan, serta pembinaan, pengawasan, dan pengendalian.
3. **Penggunaan BMD:** Penetapan status penggunaan, pengalihan status penggunaan, penggunaan sementara, dan penetapan status penggunaan untuk dioperasikan oleh pihak lain.
4. **Pemanfaatan BMD:** Sewa, pinjam pakai, kerja sama pemanfaatan, bangun guna serah/bangun serah guna, dan kerja sama penyediaan infrastruktur.
5. **Pemindahtanganan BMD:** Penjualan, tukar menukar, hibah, dan penyertaan modal pemerintah daerah.