on desktop.Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.
Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Bone Bolango Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Daerah Nomor 9 Tahun 2010 Tentang Pembentukan Organisasi dan Tata Kerja Dinas Daerah di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Bone Bolango
Also known as: Perda Kabupaten Bone Bolango 9/2015 · Perda Kabupaten Bone Bolango No. 9 Tahun 2015 · Perda Kabupaten Bone Bolango Nomor 9 Tahun 2015
Peraturan Bupati Bone Bolango Nomor 9 Tahun 2015 ini membentuk Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) Kabupaten Bone Bolango. Forkopimda dibentuk untuk menunjang kelancaran pelaksanaan urusan pemerintahan umum, sebagaimana diamanatkan oleh Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah.
Latar Belakang dan Tujuan: Pembentukan Forkopimda bertujuan untuk menciptakan wadah koordinasi antara instansi strategis daerah dalam membantu pemerintah daerah melaksanakan urusan pemerintahan umum. Hal ini didasarkan pada pertimbangan bahwa Forkopimda dapat menjadi sarana untuk merencanakan, mencari, mengumpulkan, mengkoordinasikan, dan mengkomunikasikan informasi terkait potensi ancaman stabilitas nasional di daerah.
Ketentuan Substansial: