For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Daerah (PERDA) Kota Tarakan No. 1 Tahun 2012

Peraturan Daerah (Perda) Kota Tarakan Nomor 1 Tahun 2012 tentang Retribusi Jasa Umum

Also known as: Perda Kota Tarakan 1/2012 · Perda Kota Tarakan No. 1 Tahun 2012 · Perda Kota Tarakan Nomor 1 Tahun 2012

Status:
Active
Effective Date:19 Januari 2012Publication Date:19 Januari 2012
Pajak & Retribusi Daerah

Information

TypePeraturan Daerah (Perda)
ThemeRetribusi Jasa Umum
LocationPemerintah Kota Tarakan
Effective Date19 Januari 2012
Publication Date19 Januari 2012
Place of EnactmentTarakan

Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan Daerah Nomor 09 Tahun 1998 Tentang Retribusi Parkir Ditepi Jalan Umum (Lembaran Daerah Kota Tarakan Nomor 01 Seri B Tahun 1999) sebagaimana diubah dengan Peraturan Daerah Kota Tarakan Nomor 04 Tahun 2003 Tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kota Tarakan Nomor 09 Tahun 1998 Tentang Retribusi Parkir Ditepi Jalan Umum (Lembaran Daerah Kota Tarakan Tahun 2003 Nomor 04 Seri C-01); 2. Peraturan Daerah Nomor 13 Tahun 1998 tentang Retribusi Penyedotan Kakus (Lembaran Daerah Kota Tarakan Nomor 05 Seri B Tahun 1999); 3. Peraturan Daerah Nomor 08 Tahun 1999 tentang Penerimaan Sumbangan Pihak Ketiga Kepada Pemerintah Daerah Kotamadya Daerah Tingkat II Tarakan (Lembaran Daerah Kota Tarakan Nomor 08 Seri B Tahun 1999); 4. Peraturan Daerah Nomor 11 Tahun 1999 tentang Retribusi Pasar (Lembaran Daerah Kota Tarakan Tahun 1999 Nomor 19 Seri B Nomor 13) sebagaimana diubah dengan Peraturan Daerah Nomor 06 Tahun 2003 tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Nomor 11 Tahun 1999 tentang Retribusi Pasar (Lembaran Daerah Kota Tarakan Tahun 2003 Nomor 06 Seri C-03); 5. Peraturan Daerah Nomor 13 Tahun 2000 tentang Retribusi Pengujian Kendaraan Bermotor (Lembaran Daerah Kota Tarakan Nomor 12 Seri B); 6. Peraturan Daerah Nomor 06 Tahun 2001 tentang Retribusi Pelayanan Pemakaman dan Pengabuan Jenazah (Lembaran Daerah Kota Tarakan Tahun 2001 Nomor 06 Seri B-02); 7. Peraturan Daerah Kota Tarakan Nomor 09 Tahun 2001 Tentang Retribusi Pemeriksaan Alat Pemadam Kebakaran (Lembaran Daerah Kota Tarakan Tahun 2001Nomor 05 Seri D-03); 8. Peraturan Daerah Kota Tarakan Nomor 19 Tahun 2003 tentang Leges Dan Biaya Administrasi Dalam Kota Tarakan (Lembaran Daerah Kota Tarakan Tahun 2003 Nomor 19 Seri C-04); 9. Peraturan Daerah Nomor 07 Tahun 2009 tentang Retribusi Biaya Pelayanan Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Lembaran Daerah Kota Tarakan Tahun 2009 Nomor 07, Tambahan Lembaran Daerah Kota Tarakan Tahun 2009 Nomor 07 ; 10. Peraturan Daerah Nomor 6 Tahun 2010 tentang Retribusi Pelayanan Kesehatan (Lembaran Daerah Kota Tarakan Tahun 2010 Nomor 6, Tambahan Lembaran Daerah Kota Tarakan Nomor 6;

Peraturan Daerah Kota Tarakan ini mengatur tentang Retribusi Jasa Umum. Latar belakang penetapan peraturan ini adalah untuk menyesuaikan jenis retribusi daerah dengan Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah. Tujuan dari peraturan ini adalah untuk meningkatkan pelayanan kepada masyarakat dan kemandirian daerah. Ketentuan substansial dalam peraturan ini mencakup: 1. Jenis-jenis Retribusi Jasa Umum yang dipungut oleh Pemerintah Kota Tarakan, meliputi: * Retribusi Pelayanan Kesehatan * Retribusi Pelayanan Persampahan/Kebersihan * Retribusi Penggantian Biaya Cetak Kartu Tanda Penduduk dan Akta Catatan Sipil * Retribusi Pelayanan Pemakaman dan Pengabuan Mayat * Retribusi Pelayanan Parkir di Tepi Jalan Umum * Retribusi Pelayanan Pasar * Retribusi Pengujian Kendaraan Bermotor * Retribusi Pemeriksaan Alat Pemadam Kebakaran * Retribusi Penyediaan dan/atau Penyedotan Kakus * Retribusi Pelayanan Pendidikan * Retribusi Pengendalian Menara Telekomunikasi 2. Objek dan Subjek Retribusi untuk setiap jenis retribusi jasa umum. 3. Cara mengukur tingkat penggunaan jasa untuk setiap jenis retribusi. 4. Struktur dan besarnya tarif retribusi untuk setiap jenis retribusi, yang tercantum dalam lampiran peraturan daerah. 5. Prinsip dan sasaran penetapan tarif retribusi, yang memperhatikan biaya penyediaan jasa, kemampuan masyarakat, aspek keadilan, dan efektivitas pengendalian. 6. Masa retribusi dan saat retribusi terutang. 7. Tata cara pemungutan, pembayaran, dan penagihan retribusi. 8. Tata cara pengajuan keberatan oleh Wajib Retribusi. 9. Tata cara pemberian keringanan, pengurangan, dan pembebasan retribusi. 10. Tata cara pengembalian kelebihan pembayaran retribusi. 11. Ketentuan mengenai kedaluwarsa penagihan retribusi. 12. Ketentuan mengenai pemeriksaan untuk menguji kepatuhan Wajib Retribusi. 13. Pemberian insentif bagi instansi yang melaksanakan pemungutan retribusi. 14. Ketentuan mengenai penyidikan tindak pidana di bidang retribusi.

1. Pada saat Peraturan Daerah ini berlaku, Retribusi terutang berdasarkan Peraturan Daerah Kota Tarakan tentang Retribusi Daerah sebelumnya, masih dapat ditagih selama jangka waktu 3 (tiga) tahun terhitung sejak saat terutang.

1. Wajib Retribusi yang tidak melaksanakan kewajibannya sehingga merugikan keuangan Daerah dipidana kurungan paling lama 3 (tiga) bulan atau pidana denda paling banyak 3 (tiga) kali jumlah Retribusi terutang yang tidak atau kurang dibayar.