on desktop.Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.
Peraturan Menteri Pertanian Nomor 67/Permentan/OT.140/1/2010 Tahun 2010 tentang Petunjuk Teknis Pemanfaatan Dana Alokasi Khusus Bidang Pertanian Tahun 2011
Also known as: Permentan 67/Permentan/OT.140/1/2010 · Permentan No. 67/Permentan/OT.140/1/2010
Peraturan ini bertujuan untuk meningkatkan ketahanan pangan melalui penyediaan prasarana dan sarana pertanian yang memadai. Pemerintah pusat mengalokasikan Dana Alokasi Khusus (DAK) Bidang Pertanian Tahun 2011 untuk membantu pemerintah kabupaten/kota dalam penyediaan fisik prasarana dan sarana pertanian. DAK ini diarahkan untuk perluasan areal pertanian, penyediaan prasarana dan sarana lahan dan air, prasarana lumbung pangan, perbenihan/perbibitan, serta penyediaan fasilitas Balai Penyuluhan Pertanian dan Pusat Kesehatan Hewan. Penanggung jawab kegiatan DAK dapat melibatkan lebih dari satu Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) sesuai dengan kewenangan dan tugas pokoknya. Pelaksanaan kegiatan di luar ketentuan yang ditetapkan tidak dapat dibiayai dari DAK ini.