For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Menteri Koperasi Nomor 13 Tahun 2025

Peraturan Menteri Koperasi Nomor 13 Tahun 2025 tentang Satu Data Koperasi

Also known as: Permenkop 13/2025 · Permenkop No. 13 Tahun 2025 · Permenkop Nomor 13 Tahun 2025

Status:
Active
Effective Date:31 Desember 2025Publication Date:24 Desember 2025
Integrasi Data Nasional

Information

TypePeraturan Menteri Koperasi
ThemeSatu Data Koperasi
LocationKementerian Koperasi
Effective Date31 Desember 2025
Publication Date24 Desember 2025

Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan Menteri Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pendataan Koperasi, Usaha Kecil dan Menengah. 2. Peraturan Menteri Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah Nomor 7 Tahun 2023 tentang Penyelenggaraan Satu Data Koperasi dan Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah melalui Basis Data Tunggal.

Peraturan Menteri ini menetapkan tata kelola Satu Data Koperasi untuk mewujudkan basis data tunggal yang akurat, mutakhir, terpadu, dan dapat dipertanggungjawabkan. Kebijakan ini bertujuan untuk mendukung perencanaan, pembinaan, pengawasan, dan pengambilan kebijakan di bidang perkoperasian dengan berpedoman pada prinsip Satu Data Indonesia. Secara substansial, peraturan ini mengatur pembagian kewenangan penyelenggaraan Satu Data Koperasi yang terdiri atas Walidata, Produsen Data, dan Forum Satu Data Kementerian. Walidata Koperasi, yang merupakan unit kerja di lingkungan Kementerian, bertanggung jawab atas pengumpulan, pemeriksaan, pengelolaan, dan penyebarluasan data. Sementara itu, Produsen Data Koperasi bertugas menghasilkan data sesuai prinsip Satu Data Indonesia serta melakukan verifikasi dan validasi data sebelum disampaikan kepada Walidata. Penyelenggaraan Satu Data Koperasi dilakukan melalui sistem Online Data System (ODS) Koperasi. Ruang lingkup data yang diatur mencakup Data Induk Koperasi (seperti kelembagaan, sektor usaha, sarana prasarana, dan SDM) serta Data Transaksi Koperasi (seperti modal, volume usaha, dan sisa hasil usaha). Seluruh data wajib memenuhi standar data, metadata, kaidah interoperabilitas, serta menggunakan kode referensi dan data induk yang ditetapkan. Selain itu, peraturan ini mengatur tahapan penyelenggaraan yang meliputi perencanaan, pengumpulan, pengolahan, penyebarluasan, dan pelayanan data, serta menetapkan mekanisme keamanan data dan pendanaan yang bersumber dari APBN, APBD, maupun sumber lain yang sah.

1. Satu Data Koperasi yang sudah tersedia sebelum Peraturan Menteri ini diundangkan tetap diakui sebagai penyelenggaraan Satu Data Koperasi berdasarkan ketentuan dalam Peraturan Menteri ini. 2. Data yang saat ini ada dalam ODS harus disesuaikan dengan ketentuan Peraturan Menteri ini dalam jangka waktu paling lama 1 (satu) tahun terhitung sejak Peraturan Menteri ini diundangkan.

(-)