For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Nomor 11 Tahun 2024

Peraturan Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Nomor 11 Tahun 2024 tentang Kelembagaan dan Tata Kelola Tim Pelaksana Percepatan Reforma Agraria dan Gusus Tugas Reforma Agraria, Pelaksanaan Kegiatan Survei Bersama, Penyelesaian Konflik Agraria, Pemantauan dan Pengendalian Percepatan Pelaksanaan Reforma Agraria

Also known as: Permenko Perekonomian 11/2024 · Permenko Perekonomian No. 11 Tahun 2024 · Permenko Perekonomian Nomor 11 Tahun 2024

Status:
Active
Effective Date:15 Oktober 2024Publication Date:1 Oktober 2024
Agraria & PertanahanHukum Pemerintahan DaerahPembentukan Lembaga Negara

Information

TypePeraturan Menteri Koordinator Bidang Perekonomian
ThemeKelembagaan dan Tata Kelola Tim Pelaksana Percepatan Reforma Agraria dan Gusus Tugas Reforma Agraria, Pelaksanaan Kegiatan Survei Bersama, Penyelesaian Konflik Agraria, Pemantauan dan Pengendalian Percepatan Pelaksanaan Reforma Agraria
LocationKementerian Koordinator Bidang Perekonomian
Effective Date15 Oktober 2024
Publication Date01 Oktober 2024
Place of EnactmentJakarta

(-)

Peraturan Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Nomor 11 Tahun 2024 ditetapkan sebagai pedoman operasional untuk melaksanakan ketentuan dalam Peraturan Presiden Nomor 62 Tahun 2023 tentang Percepatan Pelaksanaan Reforma Agraria. Kebijakan ini bertujuan untuk memperkuat kelembagaan, tata kelola, serta sinkronisasi pelaksanaan program Reforma Agraria di tingkat pusat maupun daerah.

Secara substansial, peraturan ini mengatur pembentukan dan tugas Tim Pelaksana Percepatan Reforma Agraria yang dibantu oleh sekretariat, satuan tugas, dan tenaga ahli. Selain itu, diatur pula pembentukan Gugus Tugas Reforma Agraria di tingkat provinsi dan kabupaten/kota untuk mendukung pelaksanaan di daerah. Peraturan ini juga menetapkan mekanisme pelaksanaan survei bersama untuk mempercepat redistribusi tanah yang berasal dari pelepasan kawasan hutan, serta prosedur penyelesaian konflik agraria yang mencakup tahapan penerimaan aduan, verifikasi, analisis data fisik dan yuridis, hingga pemberian rekomendasi penyelesaian. Terakhir, peraturan ini menetapkan tata cara pemantauan, pengendalian, dan pelaporan berkala untuk memastikan akuntabilitas dan keberhasilan pencapaian target Reforma Agraria.

(-)

(-)