Peraturan Daerah ini mengatur tentang pertanggungjawaban pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kota Tebing Tinggi Tahun Anggaran 2017. Laporan keuangan yang menjadi dasar pertanggungjawaban meliputi:
- Laporan Realisasi Anggaran (LRA), yang mencakup pendapatan sebesar Rp 711.630.009.618,17 dan belanja sebesar Rp 699.043.052.154,00, menghasilkan surplus sebesar Rp 12.586.957.464,17. Pembiayaan terdiri dari penerimaan sebesar Rp 13.868.964.197,23 dan pengeluaran sebesar Rp 0,00, dengan pembiayaan netto sebesar Rp 13.868.964.197,23.
- Laporan Perubahan Saldo Anggaran Lebih (LPSAL), yang mencatat saldo anggaran lebih awal sebesar Rp 13.868.964.197,23 dan saldo anggaran lebih akhir sebesar Rp 26.455.921.661,40.
- Neraca, yang mencatat jumlah aset sebesar Rp 1.689.059.696.131,45, jumlah kewajiban sebesar Rp 31.060.793.910,00, dan jumlah ekuitas dana sebesar Rp 1.657.998.902.221,45.
- Laporan Operasional (LO), yang mencatat pendapatan-LO sebesar Rp 773.404.866.498,00 dan beban sebesar Rp 628.354.724.331,09, menghasilkan surplus-LO sebesar Rp 144.743.921.666,91.
- Laporan Arus Kas, yang mencatat saldo kas awal sebesar Rp 13.868.964.197,23 dan saldo kas akhir sebesar Rp 26.455.921.661,40.
- Laporan Perubahan Ekuitas, yang mencatat ekuitas awal sebesar Rp 1.508.129.294.919,36 dan ekuitas akhir sebesar Rp 1.657.998.902.221,45.
- Catatan Atas Laporan Keuangan, yang memberikan informasi kuantitatif dan kualitatif atas pos-pos laporan keuangan.
Laporan keuangan tersebut dilampiri dengan ikhtisar laporan keuangan badan usaha milik daerah/perusahaan daerah. Penjabaran lebih lanjut mengenai pertanggungjawaban pelaksanaan APBD diatur dengan Peraturan Wali Kota.