Peraturan Daerah Kota Palu ini mengatur tentang pertanggungjawaban pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kota Palu Tahun Anggaran 2021. Laporan keuangan yang menjadi dasar pertanggungjawaban meliputi laporan realisasi anggaran, laporan perubahan saldo anggaran lebih, neraca, laporan operasional, laporan arus kas, laporan perubahan ekuitas, dan catatan atas laporan keuangan. Laporan keuangan ini dilampiri dengan laporan kinerja dan ikhtisar laporan keuangan badan usaha milik daerah/perusahaan daerah. Realisasi pendapatan daerah tercatat sebesar Rp. 1.392.223.293.824,75 dan belanja daerah sebesar Rp. 1.611.481.408.559,10, sehingga terdapat defisit sebesar (Rp. 219.258.114.734,35). Pembiayaan daerah mencakup penerimaan sebesar Rp. 602.363.096.947,52 dan pengeluaran sebesar Rp. 0,00, menghasilkan pembiayaan netto sebesar Rp. 602.363.096.947,52. Sisa Lebih Pembiayaan Anggaran (SILPA) tercatat sebesar Rp. 383.104.982.213,17. Laporan keuangan tersebut dilampirkan dalam berbagai lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Daerah ini dan telah diaudit oleh Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia Perwakilan Sulawesi Tengah.