For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Daerah (PERDA) Kota Salatiga Nomor 12 Tahun 2018

Peraturan Daerah (Perda) Kota Salatiga Nomor 12 Tahun 2018 tentang Penanganan Penyandang Masalah Kesejahteraan Sosial.

Also known as: Perda Kota Salatiga 12/2018 · Perda Kota Salatiga No. 12 Tahun 2018 · Perda Kota Salatiga Nomor 12 Tahun 2018

Status:
Active
Effective Date:27 Agustus 2018Publication Date:27 Agustus 2018
Bantuan Sosial & Penanggulangan Bencana

Information

TypePeraturan Daerah (Perda)
ThemePenanganan Penyandang Masalah Kesejahteraan Sosial.
LocationPemerintah Kota Salatiga
Effective Date27 Agustus 2018
Publication Date27 Agustus 2018
Place of EnactmentSalatiga

(-)

Peraturan Daerah Kota Salatiga Nomor 12 Tahun 2018 tentang Penanganan Penyandang Masalah Kesejahteraan Sosial (PMKS) bertujuan untuk mencegah dan meminimalisasi potensi munculnya PMKS, meningkatkan taraf kesejahteraan, kualitas, dan kelangsungan hidup PMKS, memulihkan fungsi sosial PMKS, serta meningkatkan kemampuan, kepedulian, dan tanggung jawab masyarakat dan dunia usaha dalam penanganan PMKS.

Sasaran penanganan PMKS meliputi berbagai kelompok rentan seperti anak balita telantar, anak terlantar, anak jalanan, penyandang disabilitas, lanjut usia telantar, tuna susila, gelandangan, pengemis, korban penyalahgunaan NAPZA, korban tindak kekerasan, korban bencana, perempuan rawan sosial ekonomi, fakir miskin, orang dengan HIV/AIDS, dan keluarga bermasalah sosial psikologis. Data PMKS dikelola oleh Dinas Sosial melalui tahapan pengolahan, analisis, penyimpanan, dan penyajian data.

Pemerintah Daerah dan masyarakat memiliki tanggung jawab bersama dalam penyelenggaraan kesejahteraan sosial dan penanganan PMKS. Dinas Sosial bertugas menyusun rencana, strategi, mekanisme, pembinaan, pengawasan, dan pengendalian penanganan PMKS. Penyelenggaraan kesejahteraan sosial meliputi rehabilitasi sosial, jaminan sosial, pemberdayaan sosial, dan perlindungan sosial, dengan PMKS sebagai prioritas utama.

Rehabilitasi sosial bertujuan memulihkan dan mengembangkan kemampuan PMKS agar dapat melaksanakan fungsi sosialnya secara wajar, dilaksanakan secara persuasif, motivatif, atau koersif. Jaminan sosial diberikan oleh Pemerintah Daerah untuk penyandang disabilitas miskin atau yang tidak memiliki penghasilan. Pemberdayaan sosial dilakukan untuk memberdayakan PMKS agar mampu memenuhi kebutuhannya secara mandiri dan meningkatkan peran serta lembaga dan/atau perseorangan sebagai potensi dan sumber daya dalam penyelenggaraan kesejahteraan sosial. Perlindungan sosial bertujuan mencegah dan menangani risiko dari guncangan dan kerentanan sosial melalui bantuan sosial, advokasi sosial, dan/atau bantuan hukum.

(-)

1. Lembaga Kesejahteraan Sosial yang melanggar ketentuan Pasal 43 dan/atau Pasal 44 dikenai sanksi administratif berupa:
  • peringatan tertulis
  • penghentian sementara dari kegiatan; dan/atau
  • denda administratif.