For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Semarang Nomor 33 Tahun 2001

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Semarang Nomor 33 Tahun 2001 tentang Pembentukan Kecamatan Bancak

Also known as: Perda Kabupaten Semarang 33/2001 · Perda Kabupaten Semarang No. 33 Tahun 2001 · Perda Kabupaten Semarang Nomor 33 Tahun 2001

Status:
Active
Effective Date:8 November 2001Publication Date:7 November 2001
Kebijakan Umum PemerintahOtonomi & Pemerintahan Daerah

Information

TypePeraturan Daerah (Perda)
ThemePembentukan Kecamatan Bancak
LocationPemerintah Kabupaten Semarang
Effective Date08 November 2001
Publication Date07 November 2001
Place of EnactmentUngaran

(-)

Peraturan Daerah ini membentuk Kecamatan Bancak di Kabupaten Semarang, yang sebelumnya merupakan bagian dari Kecamatan Bringin. Pembentukan ini didasari oleh peningkatan jumlah penduduk dan kegiatan pemerintahan serta pembangunan. Kecamatan Bancak meliputi Desa Bancak, Wonokerto, Jumplang, Bantal, Rejosari, Plumutan, Lembu, Pucung, dan Boto. Sementara itu, Kecamatan Bringin tetap bernama Kecamatan Bringin dan meliputi desa-desa lainnya. Pusat pemerintahan Kecamatan Bancak berlokasi di Desa Bancak. Batas wilayah antara Kecamatan Bancak dan Bringin lebih detailnya tercantum dalam peta lampiran Peraturan Daerah ini.

1. Selama belum ditetapkannya Peraturan Pelaksanaan Peraturan Daerah ini, seluruh kegiatan penyelenggaraan Pemerintahan tetap dilayani Kecamatan Bringin.

(-)