For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 58 Tahun 2021

Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 58 Tahun 2021 tentang Sertifikasi Maritime Labour Convention

Also known as: Permenhub 58/2021 · Permenhub No. 58 Tahun 2021 · Permenhub Nomor 58 Tahun 2021

Status:
Active
Effective Date:16 Juni 2021Publication Date:9 Juni 2021
Profesi & Sertifikasi KeahlianHubungan KetenagakerjaanKelautan & Perikanan

Information

TypePeraturan Menteri Perhubungan
ThemeSertifikasi Maritime Labour Convention
LocationKementerian Perhubungan
Effective Date16 Juni 2021
Publication Date09 Juni 2021
Place of EnactmentJakarta

(-)

Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 58 Tahun 2021 ini ditetapkan untuk melaksanakan ketentuan dalam Pasal 87 ayat (5) Peraturan Pemerintah Nomor 31 Tahun 2021 dan Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2016, yang mengatur sertifikasi Maritime Labour Convention (MLC) 2006 sebagai pemenuhan persyaratan kelaiklautan kapal. Peraturan ini mengatur pemenuhan standar dan penerbitan Sertifikat MLC untuk kapal berbendera Indonesia berukuran GT 500 atau lebih yang berlayar ke luar negeri, kecuali kapal negara, kapal perang, kapal penangkap ikan, kapal non-komersial, dan kapal tradisional. Pemilik atau operator kapal wajib mengajukan permohonan sertifikat kepada Direktur Jenderal Perhubungan Laut, yang akan melakukan verifikasi dan pemeriksaan. Sertifikat MLC Sementara berlaku selama 6 bulan dan tidak dapat diperpanjang, sementara Sertifikat MLC dan DMLC Bagian I berlaku selama 5 tahun dan dapat diperbaharui. Peraturan ini juga mengatur tentang pemeriksaan antara, pembaharuan sertifikat, dan penggantian sertifikat yang hilang atau rusak.

1. Pelaksanaan administrasi, sertifikasi, dan penegakan ketentuan terkait Maritime Labour Convention, 2006 dilaksanakan oleh Direktur Jenderal. 2. Pada saat Peraturan Menteri ini mulai berlaku, ketentuan yang mengatur mengenai Penerbitan Sertifikat Ketenagakerjaan Maritim masih tetap berlaku sepanjang tidak bertentangan dengan Peraturan Menteri ini.

1. Pemilik Kapal atau Operator Kapal yang melanggar kewajiban MLC 2006 dikenai sanksi administratif berupa peringatan tertulis dan pencabutan Sertifikat MLC dan DMLC Bagian I. 2. Sanksi administratif berupa peringatan tertulis dikenai sebanyak 3 kali berturut-turut dalam jangka waktu masing-masing 10 hari kalender. 3. Pencabutan sertifikat diberikan jika kapal tidak memenuhi ketentuan MLC 2006, dokumen kapal tidak sesuai dengan keadaan sebenarnya, atau sertifikat diperoleh secara tidak sah.