on desktop.Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.
Peraturan Menteri Pertanian Nomor 15 Tahun 2021 tentang Standar Kegiatan Usaha dan Standar Produk pada Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko Sektor Pertanian
Also known as: Permentan 15/2021 · Permentan No. 15 Tahun 2021 · Permentan Nomor 15 Tahun 2021
Peraturan Menteri ini menetapkan standar kegiatan usaha dan standar produk pada penyelenggaraan perizinan berusaha berbasis risiko untuk sektor pertanian. Standar ini mencakup subsektor perkebunan, tanaman pangan, hortikultura, peternakan dan kesehatan hewan, ketahanan pangan, dan sarana pertanian. Perizinan berusaha sektor pertanian dilaksanakan melalui Sistem Perizinan Berusaha Terintegrasi Secara Elektronik. Sistem ini mulai dilaksanakan sejak proses perizinan berusaha dilakukan secara keseluruhan sebagaimana diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko.