For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Pemerintah (PP) No. 71 Tahun 2012

Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 71 Tahun 2012 tentang Perlakuan Pajak Pertambahan Nilai Atas Penyerahan Avtur Untuk Keperluan Angkutan Udara Luar Negeri

Also known as: PP 71/2012 · PP No. 71 Tahun 2012 · PP Nomor 71 Tahun 2012

Status:
Active
Effective Date:13 Agustus 2012Publication Date:13 Agustus 2012
Ketentuan PerpajakanTransportasi Darat, Laut & Udara

Information

TypePeraturan Pemerintah (PP)
ThemePerlakuan Pajak Pertambahan Nilai Atas Penyerahan Avtur Untuk Keperluan Angkutan Udara Luar Negeri
LocationPemerintah Pusat
Effective Date13 Agustus 2012
Publication Date13 Agustus 2012
Place of EnactmentJakarta

Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan Pemerintah Nomor 26 Tahun 2005 tentang Perlakuan Pajak Pertambahan Nilai atas Penyerahan Avtur untuk Keperluan Penerbangan Internasional

Latar Belakang dan Tujuan: Peraturan ini dibuat karena ketentuan dalam Peraturan Pemerintah Nomor 26 Tahun 2005 sudah tidak sesuai dengan perkembangan kebutuhan angkutan udara luar negeri. Tujuannya adalah untuk menyesuaikan perlakuan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) atas penyerahan avtur untuk keperluan angkutan udara luar negeri dengan ketentuan Pasal 16B Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1983 yang telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 42 Tahun 2009.

Ketentuan Substansial: Peraturan ini mengatur bahwa penyerahan avtur kepada badan usaha angkutan udara niaga nasional dan perusahaan angkutan udara niaga asing untuk keperluan angkutan udara luar negeri diberikan fasilitas tidak dipungut PPN. Untuk perusahaan asing, fasilitas ini diberikan jika negara asal perusahaan tersebut memberikan perlakuan yang sama kepada badan usaha Indonesia berdasarkan asas timbal balik. Faktur Pajak harus mencantumkan keterangan bahwa PPN tidak dipungut berdasarkan peraturan ini. Jika avtur dialihkan atau dipindahtangankan, PPN yang tidak dipungut harus dibayar dalam waktu 30 hari.

(-)

1. Jika Pajak Pertambahan Nilai terutang tidak dibayar dalam waktu 30 hari setelah avtur dialihkan atau dipindahtangankan, Direktur Jenderal Pajak akan menerbitkan Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar ditambah dengan sanksi sesuai dengan ketentuan perpajakan.