For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Daerah (PERDA) Kota Kediri Nomor 4 Tahun 2022

Peraturan Daerah (Perda) Kota Kediri Nomor 4 Tahun 2022 tentang PENGELOLAAN BARANG MILIK DAERAH

Also known as: Perda Kota Kediri 4/2022 · Perda Kota Kediri No. 4 Tahun 2022 · Perda Kota Kediri Nomor 4 Tahun 2022

Status:
Active
Effective Date:1 Juli 2022Publication Date:1 Juli 2022
Aset Milik Negara & Daerah

Information

TypePeraturan Daerah (Perda)
ThemePENGELOLAAN BARANG MILIK DAERAH
LocationPemerintah Kota Kediri
Effective Date01 Juli 2022
Publication Date01 Juli 2022
Place of EnactmentKediri

Peraturan ini mencabut Peraturan Daerah Nomor 17 Tahun 2007 tentang Pengelolaan Barang Milik Daerah (Lembaran Daerah Kota Kediri Tahun 2007 Nomor 17, Tambahan Lembaran Daerah Kota Kediri Nomor 17).

Peraturan Daerah Kota Kediri Nomor 4 Tahun 2022 tentang Pengelolaan Barang Milik Daerah bertujuan untuk mengamankan BMD, menyeragamkan langkah-langkah pengelolaan, dan memberikan kepastian hukum. Tujuannya adalah menunjang kelancaran penyelenggaraan pemerintahan dan pembangunan daerah, mewujudkan akuntabilitas, serta pengelolaan yang tertib, efektif, efisien, dan ekonomis. Kebijakan ini mengatur pejabat pengelola BMD, perencanaan kebutuhan dan penganggaran, pengadaan, penggunaan, pemanfaatan, pengamanan, pemeliharaan, penilaian, pemindahtanganan, pemusnahan, penghapusan, penatausahaan, pembinaan, pengawasan, dan pengendalian. Kewenangan pengelolaan BMD berada pada Walikota, dibantu oleh Sekretaris Daerah, Kepala Perangkat Daerah, dan pejabat terkait lainnya. Peraturan ini juga mengatur perencanaan kebutuhan BMD yang mengacu pada rencana kerja Perangkat Daerah, standar barang, standar kebutuhan, dan standar harga. Pemanfaatan BMD dapat dilakukan melalui sewa, pinjam pakai, kerjasama pemanfaatan (KSP), bangun guna serah (BGS) atau bangun serah guna (BSG), dan kerjasama penyediaan infrastruktur (KSPI). Pemindahtanganan BMD dapat dilakukan melalui penjualan, tukar menukar, hibah, dan penyertaan modal pemerintah daerah.

(-)

1. Pelanggaran terhadap Pasal 37 ayat (2) dan Pasal 148 ayat (2) dan ayat (3) dikenakan sanksi administratif berupa teguran lisan atau teguran tertulis. 2. Pelanggaran terhadap Pasal 49, Pasal 60 ayat (3) huruf a dan huruf b, Pasal 66 ayat (1) dan Pasal 108 ayat (2) dikenakan sanksi administratif berupa denda.