For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 147 Tahun 2015

Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 147 Tahun 2015 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 3 Tahun 2015 tentang Pelaksanaan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Bidang Perhubungan di Badan Koordinasi Penanaman Modal

Also known as: Permenhub 147/2015 · Permenhub No. 147 Tahun 2015 · Permenhub Nomor 147 Tahun 2015

Status:
Active
Effective Date:20 Oktober 2015Publication Date:1 Oktober 2015
Perizinan & Pelayanan Publik

Information

TypePeraturan Menteri Perhubungan
ThemePerubahan atas Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 3 Tahun 2015 tentang Pelaksanaan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Bidang Perhubungan di Badan Koordinasi Penanaman Modal
LocationKementerian Perhubungan
Effective Date20 Oktober 2015
Publication Date01 Oktober 2015
Place of EnactmentJakarta

Peraturan ini mengubah: 1. Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 3 Tahun 2015 tentang Pelaksanaan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Bidang Perhubungan di Badan Koordinasi Penanaman Modal.

Latar Belakang dan Tujuan

Peraturan ini diterbitkan untuk mendukung deregulasi di bidang perhubungan guna mempermudah investasi dan meningkatkan daya saing ekonomi nasional. Tujuannya adalah untuk menambah perizinan di bidang perhubungan yang didelegasikan kepada Badan Koordinasi Penanaman Modal.

Ketentuan Substansial

Peraturan ini mengubah lampiran dari Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 3 Tahun 2015, yang mencakup jenis-jenis izin usaha di bidang perhubungan yang dilaksanakan dalam Pelayanan Terpadu Satu Pintu di Badan Koordinasi Penanaman Modal. Izin-izin tersebut meliputi Surat Izin Usaha Perusahaan Angkutan Laut, Surat Izin Operasi Perusahaan Angkutan Laut Khusus, Penetapan Badan Usaha Pelabuhan, dan beberapa izin usaha lainnya terkait transportasi laut dan udara.

(-)

(-)