For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Kepahyang No. 1 Tahun 2012

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Kepahiang Nomor 1 Tahun 2012 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan daerah Nomor 5 Tahun 2008 tentang Susunan, Kedudukan dan Tugas Pokok Organisasi Pemerintah kabupaten Kepahiang

Also known as: Perda Kabupaten Kepahiang 1/2012 · Perda Kabupaten Kepahiang No. 1 Tahun 2012 · Perda Kabupaten Kepahiang Nomor 1 Tahun 2012

Status:
Active
Publication Date:13 Februari 2012
Otonomi & Pemerintahan Daerah

Information

TypePeraturan Daerah (Perda)
ThemePerubahan Kedua atas Peraturan daerah Nomor 5 Tahun 2008 tentang Susunan, Kedudukan dan Tugas Pokok Organisasi Pemerintah kabupaten Kepahiang
LocationPemerintah Kabupaten Kepahiang
Effective Date-
Publication Date13 Februari 2012
Place of EnactmentKepahiang

Peraturan ini mengubah: 1. Peraturan Daerah Kabupaten Kepahiang Nomor 05 Tahun 2008 tentang Susunan, Kedudukan dan Tugas Pokok Organisasi Pemerintahan Kabupaten Kepahiang.

Peraturan Daerah ini mengubah beberapa ketentuan dalam Peraturan Daerah Nomor 05 Tahun 2008 tentang Susunan, Kedudukan, dan Tugas Pokok Organisasi Pemerintahan Kabupaten Kepahiang. Perubahan tersebut meliputi:

  1. Pasal 2, yang mengatur tentang organisasi perangkat daerah Kabupaten Kepahiang, dengan mengubah huruf i dan l pada ayat (3) mengenai Dinas Daerah.
  2. Pasal 11, yang mengatur tentang Sekretariat Daerah Kabupaten Kepahiang, dengan mengubah angka 1 dan 2 pada huruf c ayat (2).
  3. Pasal 14, yang mengatur tentang tata Dinas Daerah Kabupaten Kepahiang, dengan mengubah ayat (9) dan (12).

Perubahan ini bertujuan untuk menata kelembagaan perangkat daerah sesuai dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 57 Tahun 2007, serta untuk meningkatkan efektivitas dan efisiensi pengelolaan keuangan dan aset daerah serta pelayanan pemerintah terhadap masyarakat dengan membentuk Dinas Pendapatan, Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah serta Dinas Perhubungan Komunikasi Informatika Kebudayaan dan Pariwisata.

(-)

(-)