on desktop.Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.
Peraturan Daerah (Perda) Kota Yogyakarta Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2022
Also known as: Perda Kota Yogyakarta 4/2023 · Perda Kota Yogyakarta No. 4 Tahun 2023 · Perda Kota Yogyakarta Nomor 4 Tahun 2023
Peraturan Daerah Kota Yogyakarta Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2022 ditetapkan untuk memenuhi kewajiban konstitusional Pemerintah Daerah dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah sesuai dengan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara dan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah.
Laporan keuangan Pemerintah Daerah Tahun Anggaran 2022 terdiri dari:
Laporan Realisasi Anggaran menunjukkan pendapatan sebesar Rp 1.889.922.124.719,58 dan belanja sebesar Rp 1.826.804.253.746,60, menghasilkan surplus Rp 63.117.870.972,98. Pembiayaan meliputi penerimaan Rp 329.756.608.962,89 dan pengeluaran Rp 91.412.000.000,00, menghasilkan surplus Rp 238.344.608.962,89. Sisa Lebih Pembiayaan Anggaran (SiLPA) adalah Rp 301.462.479.935,87.
Neraca per 31 Desember menunjukkan jumlah aset Rp 5.743.650.889.104,30, kewajiban Rp 12.118.214.914,38, dan ekuitas Rp 5.731.532.674.189,92.
Laporan Operasional untuk tahun yang berakhir 31 Desember 2022 menunjukkan surplus dari kegiatan operasional Rp 259.194.507.513,63.
Laporan Arus Kas untuk tahun yang berakhir 31 Desember 2022 menunjukkan saldo akhir kas BUD dan BLUD Rp 301.462.479.935,87.
Laporan Perubahan Ekuitas menunjukkan ekuitas akhir Rp 5.731.532.674.189,92.
Catatan Atas Laporan Keuangan memberikan informasi kuantitatif dan kualitatif atas pos laporan keuangan.