Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.
Undang-undang Darurat No. 5 Tahun 1958
Undang-undang Darurat Nomor 5 Tahun 1958 tentang Kedudukan Hukum Apotek Darurat
Also known as: UUDrt 5/1958 · UUDrt No. 5 Tahun 1958 · UUDrt Nomor 5 Tahun 1958
Status:
Active
•Effective Date:10 Oktober 1958•Publication Date:4 Oktober 1958
Pelayanan Kesehatan
Information
TypeUndang-undang Darurat
ThemeKedudukan Hukum Apotek Darurat
LocationPemerintah Pusat
Effective Date10 Oktober 1958
Publication Date04 Oktober 1958
Place of EnactmentJakarta
Peraturan ini mencabut:
1. Undang-Undang No. 4 tahun 1953 (Lembaran Negara 1953 No. 19) tentang Apotek Darurat.
Undang-Undang Darurat ini mengatur tentang kedudukan hukum apotek darurat setelah berakhirnya masa berlaku Undang-Undang No. 4 Tahun 1953 tentang Apotek Darurat. Tujuan dari Undang-Undang ini adalah untuk menjaga kelancaran pembagian obat dengan memperbolehkan apotek darurat yang telah didirikan berdasarkan Undang-Undang No. 4 Tahun 1953 untuk tetap beroperasi sementara waktu.
Ketentuan substansial dalam Undang-Undang ini meliputi:
- Pemberian izin kepada asisten apoteker untuk melakukan pekerjaan farmasi sendiri tanpa pengawasan apoteker, yang berlaku paling lama 5 tahun setelah 10 Oktober 1958.
- Pengaturan mengenai hak dan kewajiban pemegang izin apotek darurat, yang disamakan dengan hak dan kewajiban apoteker dalam mengurus apotek biasa, dengan pembatasan tertentu.
- Pembatasan terhadap pemegang izin terkait penyerahan barang beracun dan obat bius, serta larangan untuk melakukan perbuatan tertentu terkait obat bius.
- Pengaturan mengenai sumber perolehan bahan-bahan atau preparat-preparat untuk apotek darurat.
- Larangan bagi pemegang izin untuk mengekspor obat-obatan atau obat bius, serta membuat obat-obatan untuk penggunaan parenteral kecuali dengan izin khusus.
- Kewenangan Menteri Kesehatan untuk menetapkan peraturan-peraturan umum yang harus ditaati oleh pemegang izin.
(-)
1. Pemegang izin yang menyerahkan barang beracun tidak sesuai ketentuan, melakukan perbuatan terlarang terkait obat bius, memperoleh bahan tidak sesuai ketentuan, mempertahankan/menyerahkan bahan yang tidak baik, mengekspor obat, membuat obat parenteral tanpa izin, atau melanggar peraturan Menteri Kesehatan dapat dihukum kurungan maksimal enam bulan atau denda maksimal seribu rupiah.
2. Pelanggaran terhadap peraturan yang berlaku bagi apotek juga berlaku bagi pemegang izin.