For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Kotawaringin Barat Nomor 7 Tahun 2020

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Kotawaringin Barat Nomor 7 Tahun 2020 tentang Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2020

Also known as: Perda Kabupaten Kotawaringin Barat 7/2020 · Perda Kabupaten Kotawaringin Barat No. 7 Tahun 2020 · Perda Kabupaten Kotawaringin Barat Nomor 7 Tahun 2020

Status:
Active
Effective Date:20 Oktober 2020Publication Date:20 Oktober 2020
Keuangan Negara & DaerahAnggaran Belanja Daerah

Information

TypePeraturan Daerah (Perda)
ThemePerubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2020
LocationPemerintah Kabupaten Kotawaringin Barat
Effective Date20 Oktober 2020
Publication Date20 Oktober 2020
Place of EnactmentPangkalan Bun

Peraturan ini mengubah: 1. Peraturan Daerah Kabupaten Kotawaringin Barat Nomor 1 Tahun 2019 tentang Pokok-Pokok Pengelolaan Keuangan Daerah (Lembaran Daerah Kabupaten Kotawaringin Barat Tahun 2019 Nomor 1)

Peraturan Daerah ini mengubah Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Kotawaringin Barat Tahun Anggaran 2020. Perubahan ini disebabkan oleh perkembangan yang tidak sesuai dengan asumsi kebijakan umum APBD, pergeseran antar organisasi, kegiatan, dan jenis belanja, serta penggunaan sisa lebih tahun anggaran sebelumnya untuk pembiayaan tahun anggaran berjalan. Perubahan APBD mencakup: 1. **Pendapatan Daerah:** Mengalami penurunan sebesar Rp. 158.012.862.900,00, sehingga total pendapatan menjadi Rp. 1.442.918.699.100,00. Penurunan ini mempengaruhi Pendapatan Asli Daerah, Dana Perimbangan, dan Lain-lain Pendapatan Daerah yang Sah. 2. **Belanja Daerah:** Mengalami penurunan sebesar Rp. 173.913.122.900,00, sehingga total belanja menjadi Rp. 1.516.365.357.100,00. Penurunan ini mempengaruhi Belanja Tidak Langsung dan Belanja Langsung. 3. **Pembiayaan Daerah:** Penerimaan pembiayaan mengalami penurunan sebesar Rp. 15.900.260.000,00, sehingga total penerimaan menjadi Rp. 80.946.658.000,00. Pengeluaran pembiayaan tetap sebesar Rp. 7.500.000.000,00. Peraturan ini juga mengatur tentang keadaan darurat dan keperluan mendesak yang memungkinkan Pemerintah Daerah melakukan pengeluaran yang belum tersedia anggarannya atau melebihi pagu yang ditetapkan.

(-)

(-)