Peraturan Daerah ini membentuk Dinas Sosial Kabupaten Barito Kuala sebagai unsur pelaksana tugas Pemerintah Daerah dalam menyelenggarakan kewenangan di bidang sosial. Dinas Sosial bertugas menyelenggarakan urusan dan kegiatan di bidang kesejahteraan sosial masyarakat berdasarkan kewenangan daerah dan melaksanakan tugas lain yang diberikan oleh Kepala Daerah. Fungsi Dinas Sosial meliputi perumusan dan penyusunan kebijakan teknis di bidang kesejahteraan sosial, pelaksanaan pelayanan umum di bidang sosial, pembinaan dan pengendalian terhadap penyandang masalah kesejahteraan sosial, penyelenggaraan monitoring dan pengawasan terhadap usaha pengumpulan uang/dana sosial dan barang, pemberian kebijakan terhadap kepahlawanan perintis kemerdekaan, serta pembinaan Unit Pelaksana Teknis Dinas. Susunan organisasi Dinas Sosial terdiri dari Sekretariat, Bidang Rehabilitasi dan Pemberdayaan Sosial, Bidang Bantuan Sosial, Bidang Pemberdayaan Potensi dan Partisipasi Sosial Masyarakat, Unit Pelaksana Teknis, dan Kelompok Jabatan Fungsional.