Peraturan Daerah ini mengatur penyelenggaraan perkebunan di Jawa Barat. Latar belakangnya adalah potensi perkebunan yang strategis untuk kesejahteraan masyarakat, namun terhambat oleh berkurangnya lahan, penurunan produksi, dan rendahnya daya saing.
Tujuan kebijakan ini adalah untuk mengelola dan mendayagunakan potensi perkebunan dengan berpedoman pada asas kedaulatan, kemandirian, kebermanfaatan, keberlanjutan, keterpaduan, kebersamaan, keterbukaan, efisiensi berkeadilan, kearifan lokal, dan kelestarian fungsi lingkungan hidup.
Ketentuan substansial meliputi:
- Perencanaan: Gubernur menetapkan rencana induk pembangunan perkebunan (jangka 20 tahun) dan rencana penyelenggaraan perkebunan (jangka 5 tahun dan tahunan).
- Penetapan Kawasan dan Komoditas: Gubernur menetapkan kawasan perkebunan, lahan perkebunan berkelanjutan, dan klasifikasi komoditas tanaman perkebunan (unggulan, prospektif, spesifik lokal).
- Peningkatan Produksi dan Produktivitas: Melalui pengelolaan perbenihan, penerapan budidaya yang baik, optimalisasi sarana prasarana, perlindungan tanaman, optimalisasi lahan, pengembangan lahan, dan pemanfaatan hasil penelitian dan teknologi.
- Peningkatan Kapasitas: Peningkatan kapasitas tenaga penyuluh swadaya perkebunan, pelaku usaha perkebunan, dan tenaga kerja perkebunan.
- Perizinan dan Rekomendasi: Gubernur menerbitkan izin usaha perkebunan (IUP-B, IUP-P, IUP) bagi pelaku usaha perkebunan lintas kabupaten/kota, serta rekomendasi terkait kesesuaian rencana, penilaian usaha, perubahan lahan, jenis tanaman, diversifikasi, dan penambahan kapasitas industri pengolahan.
- Peningkatan Nilai dan Pemasaran: Peningkatan kualitas hasil, nilai jual, pengembangan industri hilir, serta peningkatan dan pengembangan pemasaran hasil usaha perkebunan.
- Penelitian dan Pengembangan: Gubernur menyelenggarakan penelitian dan pengembangan perkebunan.
- Kerja Sama dan Kemitraan: Gubernur melakukan kerja sama dan mengembangkan kemitraan.
- Data dan Sistem Informasi: Gubernur menyelenggarakan pendataan dan pembangunan sistem informasi perkebunan.
- Partisipasi Masyarakat dan Dunia Usaha: Mendorong partisipasi masyarakat dan dunia usaha dalam penyelenggaraan perkebunan.
- Penanganan Gangguan Usaha Perkebunan: Gubernur menyelenggarakan penanganan gangguan usaha perkebunan.