For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Daerah (PERDA) Provinsi Jawa Barat Nomor 5 Tahun 2020

Peraturan Daerah (Perda) Provinsi Jawa Barat Nomor 5 Tahun 2020 tentang Penyelenggaraan Perkebunan

Also known as: Perda Provinsi Jawa Barat 5/2020 · Perda Provinsi Jawa Barat No. 5 Tahun 2020 · Perda Provinsi Jawa Barat Nomor 5 Tahun 2020

Status:
Active
Effective Date:30 Desember 2020Publication Date:30 Desember 2020
Kehutanan & Perkebunan

Information

TypePeraturan Daerah (Perda)
ThemePenyelenggaraan Perkebunan
LocationPemerintah Provinsi Jawa Barat
Effective Date30 Desember 2020
Publication Date30 Desember 2020
Place of EnactmentBandung

Peraturan Daerah Provinsi Jawa Barat Nomor 8 Tahun 2013 tentang Pedoman Penyelenggaraan Perkebunan (Lembaran Daerah Provinsi Jawa Barat Tahun 2013 Nomor 8 Seri E) dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.

Peraturan Daerah ini mengatur penyelenggaraan perkebunan di Jawa Barat. Latar belakangnya adalah potensi perkebunan yang strategis untuk kesejahteraan masyarakat, namun terhambat oleh berkurangnya lahan, penurunan produksi, dan rendahnya daya saing.

Tujuan kebijakan ini adalah untuk mengelola dan mendayagunakan potensi perkebunan dengan berpedoman pada asas kedaulatan, kemandirian, kebermanfaatan, keberlanjutan, keterpaduan, kebersamaan, keterbukaan, efisiensi berkeadilan, kearifan lokal, dan kelestarian fungsi lingkungan hidup.

Ketentuan substansial meliputi:

  1. Perencanaan: Gubernur menetapkan rencana induk pembangunan perkebunan (jangka 20 tahun) dan rencana penyelenggaraan perkebunan (jangka 5 tahun dan tahunan).
  2. Penetapan Kawasan dan Komoditas: Gubernur menetapkan kawasan perkebunan, lahan perkebunan berkelanjutan, dan klasifikasi komoditas tanaman perkebunan (unggulan, prospektif, spesifik lokal).
  3. Peningkatan Produksi dan Produktivitas: Melalui pengelolaan perbenihan, penerapan budidaya yang baik, optimalisasi sarana prasarana, perlindungan tanaman, optimalisasi lahan, pengembangan lahan, dan pemanfaatan hasil penelitian dan teknologi.
  4. Peningkatan Kapasitas: Peningkatan kapasitas tenaga penyuluh swadaya perkebunan, pelaku usaha perkebunan, dan tenaga kerja perkebunan.
  5. Perizinan dan Rekomendasi: Gubernur menerbitkan izin usaha perkebunan (IUP-B, IUP-P, IUP) bagi pelaku usaha perkebunan lintas kabupaten/kota, serta rekomendasi terkait kesesuaian rencana, penilaian usaha, perubahan lahan, jenis tanaman, diversifikasi, dan penambahan kapasitas industri pengolahan.
  6. Peningkatan Nilai dan Pemasaran: Peningkatan kualitas hasil, nilai jual, pengembangan industri hilir, serta peningkatan dan pengembangan pemasaran hasil usaha perkebunan.
  7. Penelitian dan Pengembangan: Gubernur menyelenggarakan penelitian dan pengembangan perkebunan.
  8. Kerja Sama dan Kemitraan: Gubernur melakukan kerja sama dan mengembangkan kemitraan.
  9. Data dan Sistem Informasi: Gubernur menyelenggarakan pendataan dan pembangunan sistem informasi perkebunan.
  10. Partisipasi Masyarakat dan Dunia Usaha: Mendorong partisipasi masyarakat dan dunia usaha dalam penyelenggaraan perkebunan.
  11. Penanganan Gangguan Usaha Perkebunan: Gubernur menyelenggarakan penanganan gangguan usaha perkebunan.

1. Seluruh izin Usaha Perkebunan/rekomendasi yang dikeluarkan sebelum berlakunya Peraturan Daerah ini tetap berlaku, sampai berakhirnya izin/rekomendasi yang telah diberikan. 2. Kegiatan Usaha Perkebunan yang tidak sesuai dengan Peraturan Daerah ini, harus disesuaikan paling lambat dalam waktu 1 (satu) tahun terhitung sejak ditetapkannya Peraturan Daerah ini.

1. Setiap Orang atau badan usaha yang melakukan pelanggaran terhadap ketentuan Pasal 34, Pasal 35 ayat (1) dan ayat (2), Pasal 36, Pasal 39 ayat (1), Pasal 40, Pasal 41 ayat (1), Pasal 42 ayat (1), Pasal 43 ayat (1), Pasal 44 ayat (1), Pasal 46, dan Pasal 66, dikenakan sanksi administratif, berupa: teguran tertulis, penghentian sementara sebagian atau seluruh kegiatan usaha, pencabutan izin/rekomendasi, penetapan ganti rugi, denda administratif, dan/atau sanksi administratif lain sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan. 2. Setiap Orang yang melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 67, Pasal 68, Pasal 69, Pasal 70, Pasal 71, dan Pasal 72 diancam pidana sebagaimana diatur dalam ketentuan peraturan perundang-undangan. 3. Setiap Orang yang melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 34, Pasal 35 ayat (1) dan ayat (2), Pasal 36, Pasal 39 ayat (1), Pasal 40, Pasal 41 ayat (1), Pasal 42 ayat (1), Pasal 43 ayat (1), Pasal 44 ayat (1), Pasal 46, dan Pasal 66, diancam pidana kurungan paling lama 3 (tiga) bulan atau denda paling banyak Rp.50.000.000,00 (lima puluh juta rupiah).