For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Undang-undang (UU) No. 5 Tahun 1957

Undang-undang (UU) Nomor 5 Tahun 1957 tentang Mengubah dan Menambah Undang-Undang Penempatan Bagian II Dari Anggaran Republik Indonesia Untuk Tahun Dinas 1953

Also known as: UU 5/1957 · UU No. 5 Tahun 1957 · UU Nomor 5 Tahun 1957

Status:
Active
Effective Date:1 Januari 1953Publication Date:25 Maret 1957
Hukum Administrasi NegaraHukum Tata NegaraAnggaran Belanja Negara

Information

TypeUndang-undang (UU)
ThemeMengubah dan Menambah Undang-Undang Penempatan Bagian II Dari Anggaran Republik Indonesia Untuk Tahun Dinas 1953
LocationPemerintah Pusat
Effective Date01 Januari 1953
Publication Date25 Maret 1957
Place of EnactmentJakarta

Peraturan ini mengubah: 1. Undang-undang tahun 1954 Nomor 39 (Lembaran Negara Republik Indonesia tahun 1954 Nomor 110) mengenai Bagian II dari Anggaran Republik Indonesia untuk tahun dinas 1953.

Undang-undang ini bertujuan untuk mengubah dan menambah alokasi anggaran pada Bagian II dari Anggaran Republik Indonesia untuk tahun dinas 1953, khususnya yang berkaitan dengan Kementerian Luar Negeri. Perubahan ini dilakukan dengan menambah anggaran untuk Kementerian dan Pengeluaran Umum sebesar Rp 80.000,- dan untuk Perwakilan di luar negeri sebesar Rp 10.767.500,-. Kebijakan ini diambil dengan mempertimbangkan kebutuhan anggaran yang lebih besar untuk mendukung kegiatan Kementerian Luar Negeri dan perwakilan Indonesia di luar negeri.

1. Undang-undang ini mulai berlaku pada hari diundangkan dan berlaku surut sampai pada tanggal 1 Januari 1953.

(-)