For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Bintan Nomor 1 Tahun 2018

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Bintan Nomor 1 Tahun 2018 tentang PENYELENGGARAAN PENDIDIKAN

Also known as: Perda Kabupaten Bintan 1/2018 · Perda Kabupaten Bintan No. 1 Tahun 2018 · Perda Kabupaten Bintan Nomor 1 Tahun 2018

Status:
Active
Effective Date:26 Februari 2018Publication Date:26 Februari 2018
Sistem Pendidikan Nasional

Information

TypePeraturan Daerah (Perda)
ThemePENYELENGGARAAN PENDIDIKAN
LocationPemerintah Kabupaten Bintan
Effective Date26 Februari 2018
Publication Date26 Februari 2018
Place of EnactmentBandar Seri Bentan

Peraturan ini mencabut Peraturan Daerah Nomor 9 Tahun 2012 tentang Penyelenggaraan Pendidikan (Lembaran Daerah Kabupaten Bintan Tahun 2012 Nomor 9).

Peraturan Daerah Kabupaten Bintan Nomor 1 Tahun 2018 tentang Penyelenggaraan Pendidikan bertujuan untuk menjamin akses masyarakat terhadap pelayanan pendidikan dasar yang mencukupi, bermutu, merata, dan terjangkau, serta relevan dengan kebutuhan masyarakat. Fungsi penyelenggaraan pendidikan adalah menyediakan sumber daya dan proses pembelajaran untuk mencerdaskan kehidupan bangsa, menetapkan arah kebijakan pendidikan daerah, mengharmoniskan lingkungan pendidikan, dan mengembangkan model pembelajaran yang demokratis. Ketentuan substansial mencakup pengelolaan pendidikan yang menjadi tanggung jawab Bupati dan dikoordinasikan oleh Dinas Pendidikan. Kebijakan pendidikan daerah meliputi pelaksanaan wajib belajar 9 tahun, kurikulum muatan lokal, profesionalisme pendidik dan tenaga kependidikan, penyediaan sarana dan prasarana, serta pendistribusian biaya pendidikan. Bupati menetapkan target tingkat partisipasi dan pemerataan pendidikan, serta menjamin akses pelayanan pendidikan bagi peserta didik yang tidak mampu atau berkebutuhan khusus. Peraturan ini juga mengatur pendanaan pendidikan yang bersumber dari APBN, APBD, masyarakat, dan sumber lain yang sah, dengan alokasi minimal 22% dari APBD untuk dana pendidikan. Dana tersebut digunakan untuk biaya investasi, operasional, personal peserta didik, dan biaya pendukung pendidikan lainnya. Selain itu, diatur pula penyelenggaraan pendidikan formal, nonformal, dan informal, serta pendirian, penggabungan, dan penutupan satuan pendidikan. Peran serta masyarakat dan dunia usaha/industri juga ditekankan dalam pengelolaan dan penyelenggaraan pendidikan.

(-)

1. Kepala Satuan Pendidikan pemerintah daerah dan satuan pendidikan milik masyarakat yang melanggar ketentuan Pasal 49 huruf a dikenakan sanksi berupa penundaan bantuan pendidikan pemerintah daerah bagi satuan pendidikan milik masyarakat atau pengenaan sanksi disiplin kepegawaian bagi Kepala Satuan Pendidikan pemerintah daerah. 2. Orangtua yang melanggar ketentuan Pasal 52 ayat (1) dan (2) dikenakan sanksi berupa tidak mendapat bantuan program dari pemerintah daerah. 3. Pendidik dan tenaga kependidikan yang melanggar ketentuan Pasal 53 dikenakan sanksi administrasi berupa teguran lisan, teguran tertulis, dan/atau pengenaan sanksi disiplin kepegawaian oleh satuan pendidikan.