For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Pamekasan Nomor 3 Tahun 2019

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Pamekasan Nomor 3 Tahun 2019 tentang KETERTIBAN UMUM DAN KETENTERAMAN MASYARAKAT

Also known as: Perda Kabupaten Pamekasan 3/2019 · Perda Kabupaten Pamekasan No. 3 Tahun 2019 · Perda Kabupaten Pamekasan Nomor 3 Tahun 2019

Status:
Active
Effective Date:6 Maret 2019Publication Date:5 Maret 2019
Standar & Pedoman Teknis

Information

TypePeraturan Daerah (Perda)
ThemeKETERTIBAN UMUM DAN KETENTERAMAN MASYARAKAT
LocationPemerintah Kabupaten Pamekasan
Effective Date06 Maret 2019
Publication Date05 Maret 2019
Place of EnactmentPamekasan

(-)

Peraturan Daerah Kabupaten Pamekasan ini dibentuk dengan tujuan untuk mewujudkan Kabupaten Pamekasan yang sehat, asri, indah, aman, dan manusiawi, serta meningkatkan kesadaran, kepatuhan, ketaatan, dan peran serta masyarakat dalam menjaga pemanfaatan prasarana/sarana fasilitas umum. Peraturan ini mengatur berbagai aspek ketertiban umum dan ketenteraman masyarakat, meliputi:

Tertib Jalan dan Angkutan Jalan:

  • Penggunaan jalan oleh pejalan kaki dan pengguna kendaraan.
  • Larangan memberikan uang kepada pengemis, pengamen, dan gelandangan di kawasan tertib lalu lintas.
  • Larangan mengamen dan meminta-minta di tempat umum yang mengganggu lalu lintas.
  • Pengaturan pengangkutan bahan berdebu, berbau busuk, berbahaya, dan beracun.
  • Kewajiban menyediakan tempat sampah di kendaraan umum dan larangan membuang sampah sembarangan.
  • Pengaturan parkir kendaraan.

Tertib Fasilitas Umum:

  • Larangan merusak fasilitas umum seperti pagar, jalur hijau, taman, dan ruang terbuka hijau.
  • Penggunaan ruang terbuka hijau harus seizin Bupati.
  • Larangan berbuat asusila di tempat umum.
  • Larangan menyalahgunakan fungsi jalur hijau, taman, dan tempat umum.
  • Larangan memotong/menebang pohon tanpa izin.
  • Larangan berjongkok, tidur, dan berdiri di atas bangku taman.

Tertib Lingkungan:

  • Kewajiban pemilik hewan peliharaan untuk menjaga hewan peliharaannya.
  • Larangan bertempat tinggal di pinggir jalan, bawah jembatan, ruang terbuka hijau, taman, atau sempadan sungai.
  • Larangan membuang sampah sembarangan dan buang air besar/kecil di tempat umum.

Tertib Tempat dan Usaha Tertentu:

  • Kewajiban memiliki izin lingkungan bagi usaha yang berdampak pada lingkungan.
  • Larangan menggunakan jalan untuk kegiatan komersial tanpa izin.
  • Pengaturan tempat usaha pedagang kaki lima.
  • Larangan menerima tamu tanpa identitas dan tamu bukan muhrim di hotel/penginapan.
  • Larangan menjual/mengonsumsi narkoba dan minuman beralkohol, serta melakukan tindakan prostitusi/perjudian di tempat usaha.
  • Larangan menempatkan benda untuk usaha di tempat umum tanpa izin.

Tertib Bangunan:

  • Penertiban bangunan meliputi bangunan umum, perniagaan, pendidikan, kelembagaan, rumah tinggal, menara, dan tugu.
  • Prinsip penertiban bangunan adalah keselarasan aspek keamanan, kenyamanan, keselamatan, tata ruang, dan kesesuaian lingkungan.
  • Larangan mendirikan bangunan tanpa izin, tidak sesuai tata ruang, di ruang sempadan, dan tidak memenuhi persyaratan teknis.
  • Pengaturan pendirian menara telekomunikasi.
  • Kewajiban mendapatkan izin untuk mendirikan bangunan di kawasan keselamatan operasi penerbangan atau saluran udara tegangan tinggi.

Tertib Peran Serta Masyarakat:

  • Larangan merusak sarana dan prasarana umum saat menyampaikan pendapat.
  • Kewajiban memasang Bendera Merah Putih pada hari besar nasional dan hari jadi daerah.
  • Kewajiban melaporkan pelanggaran ketertiban umum kepada petugas yang berwenang.

Bupati melakukan pembinaan dan pengawasan terhadap pelaksanaan Peraturan Daerah ini.

(-)

1. Pelanggaran terhadap Pasal 8 ayat (1) dikenakan sanksi penggembosan ban, penguncian roda, penderekan kendaraan, dan surat bukti pelanggaran. 2. Pelanggaran terhadap Pasal 9 huruf e wajib mengganti tanaman. 3. Pelanggaran terhadap Pasal 3 ayat (4), ayat (5), Pasal 4, Pasal 5, Pasal 6, Pasal 7, Pasal 10, Pasal 12, Pasal 13, Pasal 14, Pasal 17, Pasal 22, Pasal 24 dapat dikenakan sanksi administratif berupa teguran lisan, teguran tertulis, penghentian sementara kegiatan, penghentian tetap kegiatan, pencabutan sementara izin, pencabutan tetap izin, denda administratif, dan/atau sanksi administratif lain sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.