on desktop.Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.
Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Bener Meriah Nomor 5 Tahun 2022 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Kabupaten Bener Meriah Tahun Anggaran 2023
Also known as: Perda Kabupaten Bener Meriah 5/2022 · Perda Kabupaten Bener Meriah No. 5 Tahun 2022 · Perda Kabupaten Bener Meriah Nomor 5 Tahun 2022
Qanun Kabupaten Bener Meriah ini menetapkan Anggaran Pendapatan dan Belanja Kabupaten (APBK) untuk Tahun Anggaran 2023. APBK mencakup pendapatan daerah sebesar Rp. 891.264.454.808,00 dan belanja daerah sebesar Rp. 909.089.743.904,00, sehingga terdapat defisit sebesar Rp. (17.825.289.096,00). Defisit ini ditutupi melalui pembiayaan daerah sebesar Rp. 17.825.289.096,00.
Pendapatan daerah bersumber dari Pendapatan Asli Daerah (PAD), pendapatan transfer, dan lain-lain pendapatan daerah yang sah. PAD meliputi pajak daerah, retribusi daerah, hasil pengelolaan kekayaan daerah yang dipisahkan, dan lain-lain PAD yang sah. Pendapatan transfer berasal dari pemerintah pusat dan antar daerah. Lain-lain pendapatan daerah yang sah mencakup pendapatan hibah, dana darurat, dan lain-lain pendapatan sesuai peraturan perundang-undangan.
Belanja daerah terdiri dari belanja operasi, belanja modal, belanja tidak terduga, dan belanja transfer. Belanja operasi mencakup belanja pegawai, belanja barang dan jasa, belanja bunga, belanja subsidi, belanja hibah, dan belanja bantuan sosial. Belanja modal meliputi belanja modal tanah, peralatan dan mesin, bangunan dan gedung, jalan, jaringan, dan irigasi, aset tetap lainnya, dan aset tidak berwujud. Belanja tidak terduga dialokasikan untuk keperluan yang tidak dapat diprediksi. Belanja transfer terdiri dari belanja bagi hasil dan belanja bantuan keuangan.
Pembiayaan daerah terdiri dari penerimaan pembiayaan dan pengeluaran pembiayaan. Penerimaan pembiayaan meliputi sisa lebih perhitungan anggaran tahun sebelumnya. Pengeluaran pembiayaan meliputi pembentukan dana cadangan, penyertaan modal daerah, pembayaran cicilan pokok utang, pemberian pinjaman daerah, dan pengeluaran pembiayaan lainnya sesuai peraturan perundang-undangan.
Dalam keadaan darurat atau keperluan mendesak, Pemerintah Daerah dapat melakukan pengeluaran yang belum tersedia anggarannya atau melebihi pagu yang ditetapkan, yang akan dimasukkan dalam Perubahan APBK Tahun Anggaran 2023.